Mendagri: Setiap Warga Negara Bebas Membuat Ormas, tapi...

Mantan Sekjen PDIP itu menyebut tercatat ada 380.908 organisasi masyarakat dari berbagai latar belakang di Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2018, 18:26 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2018, 18:26 WIB
Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempertontonkan video Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia di hadapan para Ketua DPRD provinsi, kabupaten dan kota, beserta jajaran keuangan dan ekonomi daerah dalam rangka Rapat Kerja Keuangan Daerah Tahun 2018 di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Dalam video tersebut terlihat seorang petinggi HTI tengah berpidato yang dimaknai sebagai ingin mengganti ideologi Pancasila. Adapun tujuan Tjahjo mempertontonkan video itu untuk mengingatkan bahwa ada ormas yang jelas-jelas ingin mengganti sistem yang dianut negara.

"Itu contoh. Tugas negara memberikan jaminan kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sesuai kepercayaan dan keyakinan masing-masing. Mayoritas Islam, hak-hak Islam sebagaimana ketentuan yang ada diperjuangkan. Tapi tidak mengganti sistem ideologi kita, sistem pemerintahan kita, sistem hukum kita," ucap Tjahjo.

Mantan Sekjen PDIP itu menyebut tercatat ada 380.908 organisasi kemasyarakatan atau ormas dari berbagai latar belakang di Indonesia. Pemerintah mempersilakan membentuk organisasi masyarakat dan berkegiatan. Termasuk ormas beragama yang ingin menyiarkan ajaran.

"Tapi sebagai ormas dia harus mengakui yang namanya ideologi Pancasila. Prinsip. UUD 1945, kemajemukan bangsa, Bhineka Tunggal Ika. Jangan punya pikiran atau keinginan untuk mengganti Pancasila, mengubah sistem pemerintahan," tegas Tjahjo.

"Negara memberi jaminan tiap warga negara bebas membuat ormas. Semua yang hadir di sini membuat 100 ormas juga bisa, ormas keagamaan, alumni, boleh ormas. Tapi ada ketentuannya, ada AD dan ART-nya. Ada fungsi-fungsi," imbuh dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya