BNN Tetapkan Kalapas Kalianda Lampung Tersangka Peredaran Narkoba

Kalapas diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang dikendalikan Marjuli dari dalam tahanan Lapas Kalianda.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 25 Mei 2018, 05:00 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 05:00 WIB

Liputan6.com, Lampung - Setelah dua pekan memeriksa Kalapas Kalianda, Mukhlis Adji secara inetensif BNN Provinsi (BNNP) Lampung, pada Kamis siang menetapkan Mukhlis Adji sebagai tersangka. Kalapas diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang dikendalikan Marjuli dari dalam tahanan Lapas Kalianda.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (25/05/2018), Kalapas diduga memberikan fasilitas memudahkan keluar masuk narkoba milik Marjuli ke dalam lapas. Dari perbuatannya itu, sehingga Kalapas diduga mendapatkan imbalan ratusan juta rupiah.

Penangkapan Kalapas Kalianda, Lampung Selatan ini merupakan pengembangan dari penangkapan 5 kilogram sabu dan 5 ribu butir pil ektasi oleh BNNP Lampung pada awal bulan. Selain merazia sabu, polisi menangkap seorang anggota polisi, seorang sipir dan Marjuli.

Sementara itu, napi Lapas Kalianda ditangkap karena bersengkongkol pada jaringan narkoba yang beranama Hendri Winata yang tewas ditembak oleh petugas BNN.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya