Selangkah Lagi untuk UU Terorisme

Pemerintah dan DPR menyetujui sejumlah poin dalam sinkronisasi revisi Undang-Undang Terorisme, Kamis 24 Mei 2018 malam.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mei 2018, 08:02 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 08:02 WIB
Aksi Serangan Teroris
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta -l Pemerintah dan DPR menyetujui sejumlah poin dalam sinkronisasi revisi UU Terorisme, Kamis 24 Mei 2018 malam. Salah satunya soal definisi terorisme.

Pemerintah setuju dengan alternatif kedua definisi terorisme yang diajukan dalam rapat semalam di ruang Badan Anggaran DPR, Senayan, Jakarta Selatan, semalam.

Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mewakili pemerintah.

Yasonna juga mengatakan, sebetulnya, pemerintah tak ingin mengajukan definisi terorisme. Namun, berhubung dalam pembahasan tersebut, Pansus DPR memunculkan definisi terorisme dan pemerintah hanya mengikuti.

"Kami dari pemerintah dengan senang dan menyambut gembira. Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," ucap Yasonna di ruang rapat, Kamis, 24 Mei 2018. 

Pemerintah juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pansus revisi UU Terorisme dan stakeholder terkait yang bermusyarwah memperjuangkan revisi tersebut.

"Terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memilih alternatif kedua," sambung Yasonna.

Ketua Pansus revisi UU Terorisme Muhammad Syafii bersyukur perundangan ini hampir final. RUU ini akan dibawa dalam pembicaraan tingkat dua di paripurna Jumat (25/5/2018) dan akan disahkan menjadi undang-undang.

"Alhamdulillah, Akhirnya kita dapat menyepakati revisi UU terorisme ini dan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II RUU," ucap politikus Gerindra itu.

Berikut isi alternatif definisi terorisme yang disepakati pemerintah dan DPR:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau motif politik, atau motif mengganggu keamanan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tentang Frasa Motif Politik

10 fraksi partai di DPR menyatakan setuju dengan konsep definisi terorisme alternatif kedua. Alternatif kedua tersebut memuat frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan.

Sikap 10 fraksi itu disampaikan dalam rapat kerja revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme bersama Kementerian Hukum dan HAM. Hadir juga dalam rapat ini, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan Kepala BNPT Suhardi Alius.

Anggota Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya setuju definisi terorisme alternatif kedua. Fraksi PPP beralasan definisi terorisme alternatif kedua bisa memberikan pembeda antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

"Definisi terorisme PPP berpendapat diperlakukan adanya definisi agar tindak pidana terorisme punya pembeda yang jelas dengan tindak pidana umum," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

"Sehingga aparat bisa menerapkan UU ini bisa secara tepat dan terukur. Oleh karenanya memandang perlu motif ideologi, politik dan gangguan keamanan," sambungnya.

Kemudian, persetujuan soal definisi terorisme alternatif dua juga datang dari Fraksi Partai Gerindra. Anggota Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw memberikan catatan.

Gerindra berharap aparat penegak hukum tak lagi salah tangkap terhadap terduga teroris. Sebab, adanya frasa motif politik, ideologi dan keamanan akan mempermudah aparat menetapkan pelaku terorisme.

"Ke depan jangan ada slaah tangkap lagi. dengan definisi terorisme memenuhi motif politik ideologi dan gangguan keamanan maka bisa ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana terorisme," ungkapnya.

Dua fraksi yakni PDIP dan PKB yang sebelumnya memilih konsep definisi terorisme alternatif 1 yang diusulkan pemerintah akhirnya berubah sikap ke alternatif dua.

Anggota Fraksi PDIP Risa Mariska menuturkan keputusan partainya memilih alternatif dua didasarkan kepada pertimbangan upaya terpadu dan sistemik serta berdampak masif. PDIP juga memberikan catatan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap tugas penindakan dan pencegahan.

"Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, maka kami (Fraksi PDIP) mengambil alternatif kedua," paparnya.

Senada dengan PDIP, PKB turut memberikan persetujuan atas konsep definisi terorisme alternatif kedua. Anggota Fraksi PKB Mohammad Toha menyebut sikap tersebut merupakan wujud musyawarah mufakat serta kekompakan di internal Pansus RUU Terorisme.

"Oleh karena itu, wujud musyawarah mufakat dan wujud kepentingan bangsa dan negara, wujud kekompakan pansus maka dengan ini fraksi PKB juga menyampaikan pilihan yang kedua," tandas Toha.

Adapun bunyi dari definisi alternatif dua yakni terorisme adalah perbuatan yg menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra dan Renald Ghiffari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya