Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, KPU akan mengadakan sosialisasi mengenai rancangan aturan larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif.
Pramono mengatakan, sosialisasi nantinya akan mengundang pihak-pihak terkait, dari partai politik hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kita mungkin akan adakan suatu forum yang mengundang semua partai-partai, di mana KPU, KPK, dan Bawaslu hadir, mungkin termasuk Komisi II DPR RI. Nanti kita sampaikan pengaturan ini," ujar Pramono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Advertisement
Pramono menilai, wacana kegiatan sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pandangan mengenai konsekuensi sejak awal bagi partai politik, jika mereka tetap bersikukuh mengajukan eks napi korupsi sebagai calon legislatif.
Dia menegaskan, wacana sosialisasi rancangan aturan ini sekaligus menjadi wadah untuk mendorong partai politik tidak mengajukan eks napi korupsi sebagai wakil rakyat. Sehingga, gugatan-gugatan yang mungkin muncul ketika pencalegan diharapkan tidak terjadi.
"Dengan sosialisasi di awal begini, kita harapkan mereka enggak mengajukan yang mantan koruptor," tegas Pramono.
"Jadi nggak perlu lagi nanti ada gugatan ke Bawaslu, gugatan ke PTUN. Tapi tetap itu kita masukan ke dalam regulasi pemilu kira-kira begitu," Pramono menambahkan.
Â
Segera Dikirim ke Kemkumham
Diketahui, saat ini rancangan peraturan itu tengah dirapikan oleh KPU. Selanjutnya, akan segera dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk disahkan.
Sebelumnya, Pramono mengatakan, optimistis rancangan PKPU mengenai larangan eks napi korupsi jadi calon anggota legislatif dan calon presiden serta wakil presiden, dapat disahkan dan diundangkan minggu depan.
"Saya kira minggu depan sudah bisa keluar," ujar Pramono, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 24 Mei 2018.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement