Sidang Kasus Terorisme Terdakwan Aman Abdurrahman Kembali Digelar

Dalam sidang, penasehat hukum terdakwa Asludin Hatjani menyatakan, kliennya tidak terlibat dalam serangkaian aksi teror yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 26 Mei 2018, 03:19 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2018, 03:19 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda Pembelaan Terdakwa atau Pledoi. Dalam pembelaannya, kuasa hukum menolak tuntutan jaksa terkait keterlibatan kliennya dalam sejumlah aksi teror.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (26/5/2018), dalam sidang, penasehat hukum terdakwa Asludin Hatjani menyatakan, kliennya tidak terlibat dalam serangkaian aksi teror yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Mulai dari Bom Thamrin, Bom Kampung Melayu, Bom Samarinda hingga penyerangan terhadap polisi di Bima.

Sebelumnya, jaksa menuntut Aman dengan hukuman mati. Aman Abdurrahman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror atau amaliah yang menewaskan sejumlah orang dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya