Eks Menkes Siti Fadilah Ajukan PK, Sidang Digelar 31 Mei 2018

Mantan Menkes Siti Fadila Supari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kemkes.

oleh Raden Trimutia HattaLizsa Egeham diperbarui 27 Mei 2018, 11:25 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2018, 11:25 WIB
20161109-Pemeriksaan-mantan-menkes-dalam-kasus-lain-HA1
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (9/11). Siti Fadilah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengadaan alat kesehatan terkait flu burung. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Dia mengajukan PK atas vonis empat tahun penjara yang diterimanya terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (27/5/3018), permohonan PK Siti didaftarkan pada 15 Mei 2018 dengan nomor perkara 30/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir pun membenarkan pengajuan PK tersebut. Menurut dia, sidang PK Siti Fadilah Supari akan digelar pada Kamis, 31 Mei 2018. Sidang PK akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sumpeno.

"Ya. Tanggal 31 Mei sidang. Hakim ketuanya Bapak Sumpeno," kata Jamaludin saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (27/5/2018).

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari, empat tahun penjara. Dia juga didenda membayar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Siti Fadilah Supari berupa membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar.

 

Terbukti Korupsi

Majelis Hakim menyatakan, menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Siti Fadilah Supari diduga melakukan penunjukan langsung kepada PT Indofarma Tbk untuk mengerjakan pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa pada 2005.

Siti Fadilah disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemenkes Mulya Hasjmy untuk memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.

Kemudian, PT Indofarma menunjuk PT Mitra Medidua untuk mengerjakan proyek. Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan Rp 1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 6,1 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya