Golkar: Jokowi Perlu Klarifikasi Besaran Gaji Dewan Pengarah BPIP

Ace yakin Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP Soekarnoputri dan para anggota BPIP lainnya tidak tahu soal Perpres besaran gaji struktur BPIP.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2018, 14:14 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2018, 14:14 WIB
Jokowi  Lantik Dewan Pengarah dan Kepala UKP Pembinaan Ideologi Pancasila
Kepala Dewan Pengarah dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Yudi Latif berbincang dengan sejumlah anggota saat pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6). (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan pemerintah perlu memberikan klarifikasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Pimpinan Pejabat dan Pengawai Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

"Perlu ada penjelasan dan rasionalisasi dari besaran gaji Pengarah BPIP tersebut," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018). .

Namun, Ace menilai Presiden Jokowi tidak perlu menjadi pihak yang menyampaikan klarifikasi. Tindakan itu bisa disampaikan oleh Mensesneg, Seskab atau Kepala Staf Kepresidenan (KSP). 

"Saya kira tidak perlu Pak Jokowi yang menjelaskan itu," ujar dia.

Lebih lanjut, Ace yakin Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP Soekarnoputri dan para anggota BPIP lainnya tidak tahu soal Perpres besaran gaji struktur BPIP. 

"Saya sangat yakin Ibu Megawati, Pak Mahfudz dan anggota pengarah lainnya tidak tahu dengan Perpres tersebut," tandas Ace.

 

Besaran Gaji Struktur BPIP

Jokowi  Lantik Dewan Pengarah dan Kepala UKP Pembinaan Ideologi Pancasila
Kepala Dewan Pengarah dan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) Yudi Latif (kiri) bersama sembilan anggota saat dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/6). (Liputan6.com)

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP. Dikutip dari setneg.go.id, dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei 2018 itu, Dewan Pengarah BPIP mendapatkan gaji sebesar Rp 112.548.000.

Sementara itu, untuk Anggota Dewan Pengarah BPIP mendapat gaji bulanan sebesar Rp 100.811.000. Ada delapan anggota BPIP. Mereka adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Sedangkan, Yudi Latif sebagai kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000 dan wakilnya mendapat Rp 63.750.000. Tingkat penerimaan Rp 51.000.000 dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000.

 

Reporter: Renald Ghiffari

Sumber: Merdeka.com 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menerima kedatangan Imam Besar Grand Syeikh Al Azhar Ahmad Muhammad Ath-Thayeb di gedung Sekretrariat Negara, Jakarta, Kamis (3/5/2018). (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)
Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menerima kedatangan Imam Besar Grand Syeikh Al Azhar Ahmad Muhammad Ath-Thayeb di gedung Sekretrariat Negara, Jakarta, Kamis (3/5/2018). (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya