Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menanggapi hitung-hitungan gaji pejabat dan anggota Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang menuai pro dan kontra. Dia menegaskan tidak ikut campur dalam hitung-menghitung besaran nominal gaji tersebut.
"Itu kan sudah berangkat dari hitung-hitungan dan analisa di kementerian-kementerian yang ada. Sekali lagi itu bukan dari itung-itungan dari kita lho ya. Hitung-hitungan dari kementerian," kata Jokowi di Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Angka tersebut kata Jokowi adalah hasil perhitungan dan analisis dari Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
Advertisement
"Iya itu kan ada mekanismenya ya. Mengenai analisa jabatan itu kan ada di Kemenpan. Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang mengalkulasi di Kemenkeu," ungkap Jokowi.
Jokowi menjelaskan besaran gaji yang diberikan kepada BPIP sudah termasuk tunjangan kerja dan asuransi. Dia pun mempersilakan kepada siapa saja yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait nominal gaji tersebut untuk menanyakan lebih lanjut kepada Kemenkeu.
"Saya kira kalkulasi dan perhitungan tolong ditanyakan ke Kemenkeu. Dan mengenai analisa jabatan dan lain-lain tanyakan ke Kementerian PANRB," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Pimpinan Pejabat dan Pegawai Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).
Dalam Perpres itu disebutkan gaji pimpinan dan anggota BPIP mencapai puluhan hingga ratusan juta. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP digaji sebesar Rp 112.548.000.
Tergolong Kecil
Sri Mulyani menyatakan, pada dasarnya, gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima Dewan Pengarah BPIP, termasuk Megawati Soekarnoputri sebagai ketua, sama dengan yang diterima oleh pejabat pemerintah lain.
"Gajinya Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ Rp 4 juta-5 juta komponen transportasi dan komunikasi," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Bahkan, ucap dia, tunjangan jabatan anggota Dewan Pengarah BPIP termasuk yang paling kecil jika dibandingkan tunjangan jabatan di tingkat eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Yang membedakan dari pejabat negara, kalau gaji pokok hampir sama Rp 5 juta. Tunjangan bervariasi. Sebenarnya BPIP paling kecil, Rp 13 juta. Karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif bervariasi dari Rp 13 juta sampai puluhan juta," kata dia.
Sri Muyani menjelaskan, sejak dibentuk pada Juni 2017 lalu, para anggota Dewan Pengarah BPIP belum pernah menerima gaji dan tunjangan. Oleh sebab itu, pada 1 Juni mendatang pemerintah akan memberikan gaji dan tunjangan tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement