First Travel, Kasus Penipuan Jemaah yang Menghebohkan

Tiga bos First Travel gunakan dana jemaah untuk foya-foya.

oleh Nila Chrisna YulikaAdy Anugrahadi diperbarui 30 Mei 2018, 08:26 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2018, 08:26 WIB
Pedang Hingga Senapan Ditunjukkan di Sidang Lanjutan First Travel
Terdakwa kasus dugaan penipuan First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan saat menjalani sidang di PN Kota Depok, Senin (23/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Tiga bos First Travel bak disambar petir di siang bolong. Siapa sangka, hidupnya yang dulu tajir melintir kini berubah 180 derajat.

Setiap hari tidur bersama tahanan beralaskan tikar, serta makan dengan lauk seadanya dan dijatah pula. Begitulah risiko yang harus diterima mereka. Ternyata, harta mereka didapat dari hasil menjalankan biro perjalanan umrah bodong.

Perjalanan karier mereka dimulai saat membuka usaha perjalanan haji dan umrah pada 2015. Perusahaan itu bernama First Travel.

Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dibantu Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki berduet membuat perusahaan wisata religi itu. Sang promotor, Andika Surachman, menawarkan wisata religi di bawah harga standar.

Ia menyajikan lima kategori untuk memikat hati konsumen. Bahkan, di antara kategori itu ada satu paket yang benar-benar murah meriah. Tak pelak jadi paket paling digembor-gemborkan dalam promosinya. Namanya umrah Promo 2017. Bayangkan, jemaah cukup merogoh kocek Rp 14,2 juta. Tak masuk akal bukan? Ya memang.

Andika Surachman juga menyadari nominal segitu tidak mencukupi membiayai satu perjalanan ibadah umrah. Apalah daya, itu merupakan cara agar tidak kalah bersaing. Strategi dugaan penipuan itu dianggap sebagai jalan keluar.

Cara itu dimulai dengan membuka cabang First Travel. Cabang-cabang itu bertugas memasarkan paket umrah, dan menerima pendaftaran calon jemaah di wilayah dan sekitarnya. Cabang itu berada di daerah Medan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kuningan (Jakarta Selatan), Bandung, Sidoarjo, dan Bali.

Kemudian, dia merekrut agen kemitraan yang tersebar di seluruh Indonesia yang jumlahnya 1.173 orang, tapi yang aktif 835 orang. Agen berasal dari para alumnus jemaah umrah First Travel.

Ia ingin para agen tersebut menceritakan pengalaman menggunakan paket umrah promo First Travel. Tidak cuma-cuma, para agen bakal mendapatkan fee menggiurkan bila berhasil menarik calon jemaah. Dari Rp 200 ribu per orang hingga Rp 900 ribu. Fee akan dibayarkan setelah jemaah pulang umrah.

 

 

Gaet Artis Papan Atas

Syahrini Jadi Saksi di Sidang First Travel
Penyanyi Syahrini memenuhi panggilan untuk menjadi saksi pada sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4). Syahrini memberikan sentuhan glamor dengan kacamata oversized bertabur kristal dari Gucci. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Semakin giat mempromosikan paket murah sampai-sampai First Travel menggunakan jasa artis Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini. Pelantun "Kau memilih Aku" mendapatkan pelayanan VIP tanpa bayar sepeser pun. Timbal baliknya, ia harus mempromosikan First Travel di Instagram-nya.

Masih banyak lagi cara-cara First Travel untuk menggaet jemaah. Tak sia-sia promosinya membuahkan hasil sejak Januari 2015 hingga Juni 2017, First Travel berhasil merangkul 93.295 calon jemaah.

Mereka sudah mendaftarkan diri dan menyetorkan uang untuk paket umrah. Total uang yang disetorkan mencapai Rp 1.319.535.402.852. Uang itu dihimpun ke rekening atas nama First Travel.

Namun nyatanya, First Travel baru memberangkatkan 29.985 anggota jemaah dari total 93.295 orang. Sisanya, 63.310 orang harus menelan pil pahit. Gagal berangkat, uang jemaah pun melayang. Tidak main-main, jumlahnya mencapai Rp 905.333.000.000.

Parahnya, uang miliaran itu diduga digunakan membiayai seluruh operasional kantor First Travel, gaji pegawai, fee agen. Tercatat, Andika Surachman, selaku Direktur Utama, mendapatkan gaji Rp 1 miliar. Sementara istrinya, Anniesa Devitasari Hasibuan, memperoleh Rp 500 juta.

Uang itu disebutkan membiayai kepentingan pribadi, terutama memuaskan hasrat Anniesa Devitasari Hasibuan.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Saat membacakan dakwaan, JPU menyebutkan bahwa uang itu dihambur-hamburkan untuk membiaya perjalanan wisata keliling Eropa sebesar Rp 8.600.000.000.

Duit untuk Foya-Foya

[Bintang] Foto Bos First Travel, Anniesa Hasibuan dengan Kehidupan Mewahnya
Foto Bos First Travel, Anniesa Hasibuan dengan Kehidupan Mewahnya. (Foto: Facebook Bro Irwan Dimensi)

Fakta mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Institusi ini membeberkan secara gamblang aliran uang jemaah dan aset bos First Travel. Kepala PPATK Kiagus Badaruddin menyebut ada aliran dana jemaah diperuntukkan kegiatan fashion show Anniesa dan Andika di Amerika Serikat.

"Satu ke New York gitu ya. Ya yang ada hubungannya dengan fashion-nya, itu kami sudah tahu," kata Kiagus.

"Ada yang buat buka rekening, ada yang digunakan untuk beli tiket, nyewa hotel dan semacamnya. Untuk berangkatkan jemaah, jadi yang terkait langsung ada untuk operasional perkantoran, untuk pribadi juga ada," kata dia.

Tidak hanya itu, PPATK memastikan aset restoran di London, Inggris milik bos First Travel merupakan uang setoran calon jemaah umrah yang batal diberangkatkan.

"Iya, aset itu kalau kami kan dari pihak transaksi, kalau transaksi ada. Artinya ya yang tercatat dalam transaksi ada dana untuk membeli aset itu," ucapnya.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri pada saat itu, Brigjen Rikwanto menambahkan, bos First Travel juga menggunakan keuntungan dari dana jemaah untuk berfoya-foya. Itu diketahui setelah polisi tidak menemukan adanya keuntungan yang didapat oleh First Travel.

"Padahal dari hitung-hitungan dalam penyidikan, First Travel tidak ada keuntungan sama sekali. Yang ada adalah pemakaian anggaran yang disetorkan oleh jemaahnya," ujar Rikwanto.

PPATK juga menemukan sisa dana Rp 7 miliar dari rekening First Travel. Dana tersebut ditemukan dari 50 rekening yang telah ditutup PPATK.

Berkas perkara bos perusahaan yang sudah menipu ribuan jemaah itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Depok pada awal Desember. Kini, Andhika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Kiki Hasibuan akan segera menghadapi vonis.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya