Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, KPK juga berharap revisi tersebut tidak ditumpangi oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan di dalamnya.
"Kita harus sangat hati-hati, jangan sampai program-program regulasi seperti ini ditumpangi kepentingan untuk melemahkan pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/5/2018).
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan akan mengesahkan RUU KUHP pada Agustus 2018. Pengesahan RUU KUHP itu dianggap Bamsoet sebagai hadiah ulang tahun Tanah Air.
Advertisement
Menurut Febri, dalam RUU KUHP itu masih ada pasal tentang tindak pidana korupsi yang berisiko melemahkan pemberantasan korupsi. Febri mengatakan, pihak KPK sudah melakukan kajian terkait RUU KUHP tersebut dengan beberapa guru besar, ahli dan praktisi hukum di beberapa universitas.
"Ada kekhawatiran yang tinggi jika RUU KUHP dipaksakan pengesahannya dalam kondisi saat ini. Kita tidak bisa membayangkan ke depan bagaimana resiko terhadap pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya," kata dia.
Â
Permohonan ke Jokowi
Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah sudah menyampaikan permohonan tertulis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU KUHP. Surat tersebut berisi agar Jokowi mengeluarkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dari KUHP.
"Saya kira, masyarakat Indonesia akan mendukung jika Presiden berupaya melawan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Dan sekaligus, diharapkan Presiden juga memimpin penguatan pemberantasan korupsi yang salah satu caranya adalah membuat aturan yang lebih keras pada koruptor, melalui revisi UU Tipikor yang ada saat ini," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement