Pembelaan Ditolak, Aman Abdurrahman Tetap Dituntut Hukuman Mati

Menurut tim JPU, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mei 2018, 11:06 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2018, 11:06 WIB
Aman Abdurrahman Jalani Sidang Pledoi
Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan kawalan ketat polisi bersenjata seusai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut Aman Abdurrahman tuntutan mati. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman. Dalam pembacaan repliknya, jaksa berkeyakinan Aman turut serta dalam serangkaian terorisme dan tetap dalam tuntutan hukuman mati.

Pembacaan nota replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa Aman Abdurrahman dibacakan jaksa Anita. Jaksa tim penuntut umum menegaskan kepada majelis hakim untuk bisa menolak seluruh pledoi terdakwa dan tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

"Kami Tim JPU memohon kepada majelis hakim dan sidang pengadilan untuk, satu menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan terdakwa, dan tim penasihat hukum terdakwa, dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," kata jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Menurut tim JPU, terdakwa Aman Abdurrahman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana tertuang dalam pasal ke-1 primer, melanggar pasal 14 jo pasal 6, UU 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Selain itu kamu juga meminta majelis hakim, menyita alat bukti sebagaimana diajukan dalam nota tuntutan kami," ucap Anita.

Pada poin replik selanjutnya, JPU juga menegaskan kepada majelis hakim agar bisa mengabulkan biaya kompensasi terhadap korban bom Sarinah Thamrin Jakarta (2016) dan Bom Kampung Melayu Jakarta Timur (2017).

"Kami memohon kepada Majelis Hakim meneruskan permohonan korban bom Sarinah di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta Timur, dibebankan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan hak kompensasi sebagai mana rincian nota tuntutan kami," kata Anita.

Terakhir, dalam repliknya, JPU meminta untuk bisa membebankan kepada negara membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.


Pengamanan Ketat

Aman Abdurrahman Jalani Sidang Pledoi
Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut Aman Abdurrahman tuntutan mati. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ratusan personel gabungan dari TNI-Polri mengamankan sidang replik Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polisi menyebut tidak ada penambahan personel dalam pengamanan kali ini.

"Jadi tidak ada penambahan, hanya mungkin polanya yang tadi ada beberapa evaluasi. Untuk beberapa pola pengamanan kita nanti lebih banyak yang tidak berseragam untuk patroli di luar sidang," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Sartono.

"Sekitar 278 personel (gabungan)," sambungnya.

Beberapa agenda sidang di PN Jaksel ditunda sampai sidang Aman usai. Mereka yang tidak berkepentingan dilarang untuk masuk ke dalam area PN Jaksel sampai sidang selesai. 

"Hari ini sidang khusus untuk Aman Abdurrahman, baru ada sidang lagi untuk kasus lain setelah siang. Kewaspadaan ketat tidak boleh lengah, tidak boleh menggangap remeh. Jajaran Polres Jaksel dengan Kodim mengamankan dengan maksimal," katanya.

Reporter: Ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya