Top 3 News Hari Ini: Vonis 20 Tahun Bui untuk Bos First Travel

Top 3 news hari ini, akibat aksi penipuan yang dilakukan para bos First Travel, kerugian para jemaah ditaksir hingga Rp 905.333.000.000.

oleh Maria FloraAdy AnugrahadiLizsa Egeham diperbarui 30 Mei 2018, 20:06 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2018, 20:06 WIB
Pasangan Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus First Travel Andika Surachman usai menjalani sidang di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, sedangkan Anniesa Hasibuan di vonis 18 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini, puluhan ribu jemaah umrah gagal berangkat ke Tanah Suci akibat biro umrah yang dikelola oleh tiga bos First Travel. Yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan sang adik, Siti Nuraida alias Kiki.

Akibat aksi penipuan yang mereka lakukan, kerugian para jemaah ditaksir hingga Rp 905.333.000.000. Bahkan jemaah lansia ada yang dimintai sejumlah uang oleh First Travel dengan alasan jika ingin cepat mendapatkan tanggal keberangkatan.

Kabar lainnya yang tak kalah disorot soal ribuan kartu KTP elektronik (e-KTP) yang tercecer di Jalan Salabenda, Kabupaten Bogor.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah pun langsung berbicara, jika ribuan e-KTP tersebut merupakan produk rusak. Benarkah?

Sementara itu, vonis mati yang diberikan pada gembong teroris Aman Abdurrahman telah dijatuhkan. Namun, saat pleidoi dibacakan, Aman menilai putusan hakim tidak luput dari aroma politik.

Dalam pleidoinya Aman mengaku sebagai korban yang dijerat dengan sistem baru dengan tujuan membungkam dakwah dengan menteror mental.

Berikut berita terpopuler dalam Top 3 News Hari Ini:

1. Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara

Ekspresi terdakwa kasus dugaan penipuan perjalanan umrah First Travel, Anniesa Hasibuan saat menjalani sidang lanjutan di PN Kota Depok, Jawa Barat, Senin (9/4). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara atas kasus penipuan biro jasa umrah. Sementara, istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp 10 miliar.

Jaksa juga meminta hakim membebankan denda Rp 10 miliar kepada Andika dan Anniesa. Sementara Kiki, Rp 5 miliar.

Jaksa menilai, tindakan ketiganya menipu ratusan calon jemaah umrah First Travel, melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan, serta Pasal 3 UU TPPU.

Selengkapnya...

2. Heboh Kasus E-KTP Tercecer, Sabotase Atau...

Barang bukti E-KTP yang tercecer saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong (28/4). Saat ini E-KTP yang tercecer sebanyak satu dus dan seperempat karung  dijadikan barang bukti kepolisian Resort Bogor. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Akhir pekan lalu, jagat maya heboh gara-gara ditemukannya ribuan kartu KTP elektronik atau e-KTP tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor.

Diduga, e-KTP itu tercecer karena terjatuh dari dalam kardus yang dibawa truk.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah pun langsung bersuara. E-KTP yang tercecer di Bogor, Sabtu, 26 Mei lalu, merupakan produk rusak.

Terkait hal ini, polisi menegaskan bahwa 6.000 e-KTP yang tercecer di jalan tidak terdapat unsur pidana.

Selengkapnya...

3. 3 Fakta Aman Abdurrahman Melawan Tuntutan Hukuman Mati

Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan kawalan ketat polisi bersenjata hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Dalam pleidoinya Aman Abdurrahman mengaku sebagai korban yang dijerat dengan sistem baru dengan tujuan membungkam dakwah dengan menteror mental.

"Di mana bila ada dai tauhid yang vokal dan diikuti banyak orang, maka dengan mudah pihak penguasa menangkapnya dan menjeratnya dengan cara semacam itu," ujar dia.

Saat ini, menurut Aman, pemerintah cemas terhadap khilafah Islamiyah yang mengancam sistem pemerintahan Indonesia. Imbasnya, mereka berupaya memenjarakan seumur hidup.

Sementara itu, pengacara terdakwa, Asludin Hatjani, berharap Aman diberikan keringan hukuman. Asludin juga meminta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya