Liputan6.com, Jakarta - First Travel menipu puluhan ribu jemaah. Mereka tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Vonis pun dijatuhkan kepada 3 bos First Travel.
Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara atas kasus penipuan biro jasa umrah. Istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan yang menjabat sebagai Direktur divonis 18 tahun penjara. Keduanya masing-masing dikenakan denda Rp 10 miliar.
Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan mendapat vonis 15 tahun penjara. Adik Anniesa ini juga mendapat denda Rp 5 miliar karena terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang. Dia menjabat sebagai Komisaris dan Kepala Divisi Keuangan First Travel.
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok mencatat korban First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian hingga Rp 905,333 miliar.
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Mengapa Vonis Berbeda?
Meskipun ketiganya divonis bersalah untuk kasus yang sama, namun ada alasan yang membuat hukuman ketiganya berbeda. Ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan dampak sosial masyarakat yang besar, dan merugikan materil dan penderitaan bagi korban. Terdakwa sudah menikmati kekayaannya dan terdakwa belum mengembalikan uang jemaah," ucap majelis hakim Sobandi.
Untuk Andika, tidak ada satu pun hal yang meringankan. Sedangkan untuk Anniesa Hasibuan diberikan keringanan karena memiliki anak yang berusia di bawah dua tahun. Sementara Kiki mendapat keringanan karena bukan pelaku utama.
Advertisement
Banding
Andhika dan Anniesa mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Sedangkan Kiki masih pikir-pikir.
"Kami berdua tidak terima dengan vonis hakim dan akan mengajukan upaya hukum lainnya," kata Andika dan Anniesa.
Sedangkan Kiki berucap, "Masih pikir-pikir, karena kan masih ada waktu tujuh hari."
Andhika divonis 20 tahun penjara, sementara Anniesa dikenai 18 tahun penjara, sedangkan Kiki mendapat 15 tahun penjara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: