Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung

Ada lima poin ekspsi Syafruddin Temenggung yang ditolak hakim.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2018, 11:49 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 11:49 WIB
Sidang Lanjutan Mantan Kepala BPPN, Penasehat Hukum Bacakan Eksepsi atas Dakwaan
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/5). Agenda sidang pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa penerbitan Surat Keterangan Lunas, Syafruddin Arsyad Temenggung. Surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK dinyatakan sah menurut hukum.

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan sah menurut hukum," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto, Kamis (31/5/2018).

Sedikitnya ada lima poin eksepsi tim kuasa hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu yang seluruhnya dimentahkan oleh majelis hakim yakni; Pengadilan Tipikor tidak berhak mengadili perkara tersebut dikarenakan ranah perdata, kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan landasan jaksa penuntut umum telah final, adanya sengketa perdata, dan masa daluwarsa penerbitan SKL oleh Arsyad.

Berdasarkan keputusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.

"Memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan pembuktian oleh karenanya memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ujarnya.

 

Dakwaan

Diketahui, Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti, serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merugikan keuangan negara.

Modusnya yaitu dengan cara menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya