Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Tipikor menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa penerbitan Surat Keterangan Lunas, Syafruddin Arsyad Temenggung. Surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK dinyatakan sah menurut hukum.
"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan sah menurut hukum," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto, Kamis (31/5/2018).
Sedikitnya ada lima poin eksepsi tim kuasa hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu yang seluruhnya dimentahkan oleh majelis hakim yakni; Pengadilan Tipikor tidak berhak mengadili perkara tersebut dikarenakan ranah perdata, kerugian negara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadikan landasan jaksa penuntut umum telah final, adanya sengketa perdata, dan masa daluwarsa penerbitan SKL oleh Arsyad.
Advertisement
Berdasarkan keputusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.
"Memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan pembuktian oleh karenanya memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ujarnya.
Â
Dakwaan
Diketahui, Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti, serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim merugikan keuangan negara.
Modusnya yaitu dengan cara menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement