Fredrich Yunadi Berharap Dituntut Bebas

Fredrich Yunadi bersikukuh seorang kuasa hukum tidak bisa dijerat dalam unsur pidana.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mei 2018, 14:57 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2018, 14:57 WIB
Sidang Fredrich Yunadi Kembali Dengarkan Keterangan Ahli
Terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi bersama penasehat hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi berharap, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya dengan hukuman ringan. Malah Fredrich berharap dituntut bebas.

"Kalau kami sih mengharapkan dituntut bebas," ujar Fredrich sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Menurut dia, seorang kuasa hukum tidak bisa dijerat dalam unsur pidana. Fredrich Yunadi bersikukuh KPK tak berhak menyeret dirinya hingga di kursi pesakitan.

"Kalau memang kami bersalah, ada Peradi. Sama seperti Polri atau militer, ada peradilan sendiri untuk mereka," kata Fredrich.

Terlebih dia yakin, jika tidak dituntut bebas oleh jaksa KPK, akan berdampak buruk bagi profesi advokat.

"Kalau tidak (dituntut bebas) nanti profesi advokat akan hancur. Kami ini kan advokat organisasi, bukan pribadi, jadi ini pertaruhan antara profesi advokat sama undang-undang, mau diperkosa atau ditegakkan," ucap Fredrich Yunadi.

 

Kata Jaksa

Sementara itu, jaksa KPK M Takdir Suhan menyatakan, pihaknya siap menyampaikan tuntutan untuk Fredrich. Jaksa Takdir menegaskan, tuntutan terhadap Fredrich sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Clue-nya (tuntutan Fredrich) sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Jaksa Takdir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya