PSI Minta Penghentian Kasusnya Jadi Momentum Introspeksi Bawaslu

Ketua Umum PSI Grace Natalie menambahkan, Bawaslu perlu dikawal agar selalu menghasilkan keputusan atau rekomendasi yang benar dan berkualitas.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 01 Jun 2018, 18:53 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2018, 18:53 WIB
Keluarkan SP3, Bareskrim Hentikan Kasus Iklan PSI
Ketua umum PSI, Grace Natalie memberi keterangan saat konferensi pers di kantor DPP PSI, Jakarta, Jumat (1/6). Bareskrim Polri telah memberhentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat mengintrospeksi diri setelah keluarnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dari Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang menjerat PSI.

"Tidak ada dendam kepada Bawaslu. Dan kami meminta ini menjadi momentum introspeksi diri. Bahwa keadilan harus tajam pada pihak manapun. Ini juga menjadi momentum kematangan bagi PSI sendiri," tutur Sekjen PSI Raja Juli Antoni di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).

Menurut Raja, sejak awal PSI berdiri pun pihaknya sadar bahwa Bawaslu merupakan institusi penting dalam konteks demokrasi. Hasil pemilu pun bergantung pada Bawaslu.

"Sejak partai ini didirikan, kami memiliki kelapangan dada bahwa Bawaslu adalah partner kami dalam berdemokrasi," jelas Raja.

Ketua Umum PSI Grace Natalie menambahkan, Bawaslu perlu dikawal agar selalu menghasilkan keputusan atau rekomendasi yang benar dan berkualitas.

"Jika Bawaslu kurang berkualitas tentu berdampak buruk pada proses demokrasi kita. Ya perkara ini semestinya menjadi pelajaran kita semua," kata Grace.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri atas adanya dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Laporan Bawaslu ke Kepolisian diterima oleh Bareskrim Polri pada Tanggal 17 Mei 2018, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM.

Buntut pelaporan itu, sejumlah pengurus PSI melaporkan Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik keduanya. Selanjutnya mereka juga melaporkan kedua orang tersebut ke Ombudsman. PSI meminta Ombudsman memberikan rekomendasi ke Bawaslu agar mencabut laporannya di Bareskrim Polri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dianggap Pelanggaran

PSI
Sekjen PSI Raja Juli Antoni saat memberikan keterangan pers di kantornya, di Kantor DPP PSI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. (Merdeka.com/Hari Ariyanti)

Munculnya persoalan akibat adanya iklan PSI di beberapa media cetak pada 23 April 2018 dengan menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.

Selain itu, dalam iklan tersebut terdapat foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya