PAN: Pemerintah Jangan Lupakan Nasib Jemaah Korban First Travel

Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga bos travel umrah First Travel atas terbukti penipuan.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2018, 09:14 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2018, 09:14 WIB
PAN Mendaftar ke KPU
Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais bersalaman dengan Ketua KPU Arief Budiman saat pendaftaran peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (13/10). PAN menjadi partai ketujuh yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais meminta pemerintah segera menuntaskan ganti rugi calon jemaah biro perjalanan First Travel yang menjadi korban penipuan pasca-putusan pengadilan.

"Selepas vonis dan dihukum pelakunya, jangan dilupakan nasib uang setoran calon jamaah umrah yang gagal berangkat. Ini uang umat dan banyak dari kalangan tidak mampu," kata Hanafi di Jakarta, Sabtu (2/6/2018).

Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga bos travel umrah First Travel atas terbukti penipuan, penggelapan dan pencucian uang, mereka dihukum kurungan penjara 15-20 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Namun, keputusan hakim juga menetapkan bahwa 529 aset mlik First Travel dirampas oleh negara, sehingga masih menjadi pertanyaan bagaimana penyelesaian kerugian jamaah.

Wakil Ketua Komisi I DPR ini menegaskan bahwa kasus ini membuat 63.310 jemaah batal berangkat umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp 905 miliar.

"Apapun hasilnya, apalagi aset diserahkan kepada negara. Maka yang terpenting disini adalah uang umat. Dan banyak sekali uang orang yang tidak mampu yang rela mencicil. Sehingga kita harus menuntaskan pengembalian kepada korban yang sudah lama terkatung-katung," kata Hanafi.

Jika diperlukan, tambah dia, untuk mengusut tuntas dan mengawal penyelesaian kasus ini, dirinya mempertimbangkan untuk mengusulkan membentuk Pansus DPR untuk kasus First Travel.

 

Vonis 20 Tahun

Sebelumnya, Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara atas kasus penipuan biro jasa umrah. Sementara, istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp 10 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Surachman pidana penjara selama 20 tahun dan Annisa Hasibuan dengan ganjaran 18 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Sobandi, Rabu (30/5/2018).

Puluhan ribu calon jemaah ditipu. Mereka tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Dalam dakwaan jaksa, korban First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian hingga Rp 905.333.000.000.

Pasangan Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus First Travel Andika Surachman bersama istrinya Anniesa Hasibuan memberi keterangan saat menjalani sidang di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Sedangkan Anniesa Hasibuan di vonis 18 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya