Liputan6.com, Jakarta - Polsek Metro Tanah Abang menangkap delapan tersangka pemerasan yang kerap beraksi di sekitaran wilayah sekitar Thamrin City, Kelurahan Kebon Kacang, Jakarta Pusat. Delapan orang tersebut yakni NT (37), ES (29), AR (22), YR (28), AMB (28), DS(31), AM (40), MM (39).
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, penangkapan terhadap delapan orang tersangka itu hasil dari operasi yang dilakukan oleh jajaran selama tiga hari. Operasi dilakukan dari mulai Jumat (1/6) hingga Minggu (3/6).
"Modus operandi dari para pelaku adalah, menarik biaya retribusi kepada kendaran-kendaraan angkutan barang (truck, pick up, box) yang melintas di wilayah Jalan Kebon Kacang Raya atau sekitaran Thamrin City dan menarik biaya parkir dengan biaya tinggi dan dengan paksaan," kata Lukman melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (4/6).
Advertisement
Untuk biaya retribusi yang dikenakan oleh para pelaku pemerasan terhadap para supir truk sebesar Rp 10 ribu. Nominal itu sendiri belum termasuk harga parkiran.
"Para pelaku memberikan karcis retribusi yang difotocopy sendiri dan tertera biaya Rp 10 ribu rupiah dan karcis parkir dengan biaya Rp 30 ribu," sebutnya.
Para pelaku ini meminta paksa uang kepada para supir dengan cara mengancam di dua lokasi yang berbeda di wilayah Thamrin City.
"Para pelaku menarik biaya tersebut dengan cara memaksa atau mengancam. Diseputaran Thamrin City terdapat 2 lokasi yang terdapat kelompok yang melakukan aksinya dengan modus biaya retribusi untuk wilayah setempat," ujarnya.
"Para pengemudi ditarik biaya dengan paksa dan bila tidak diberikan sesuai yang diminta akan diusir atau tidak boleh parkir di area jalan tersebut. Padahal jalan tersebut adalah kawasan jalan yang tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan," sambungnya.
Dengan adanya hal ini, pihaknya akan terus melakukan operasi terhadap aksi-aksi pemalakan. Menurutnya, kejadian ini sekaligus peringatan kepada orang-orang yang sering melakukan pemalakan atau pemerasan di sekitaran Jalan Kebon Kacang Raya agar tidak memanfaatkan jalan untuk kepentingan pribadi dengan menarget dengan biaya tertentu kepada para pengemudi kendaraan.
"Dihimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban dari aktifitas warga setempat yang melakukan pungutan-pungutan liar atau pemerasan," ucapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 722.500 ribu, karcis retribusi 78 lembar dan karcis parkir sebanyak 130 lembar.
"Saat ini para pelaku ditahan di Polsek Metro Tanah Abang guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Lama OperasiLukman mengatakan, pihaknya menduga delapan orang pemeras itu sudah lama beraksi. "Oh sudah lama itu, ada setahunan lebih," kata Lukman.
Katanya, delapan orang tersebut merupakan warga sekitar Thamrin City. Di mana, membagi tugasnya selama tiga jam sekali dengan keuntungan Rp 100.000.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 369 KUHP dengan kurungan penjara di atas lima tahun.
Reporter: Ronald, Habibie
Sumber: Merdeka.com