Pengacara Minta Kejaksaan Beber Daftar Aset First Travel

Karenanya, pengacara hari ini mengajukan banding. Salah satunya untuk mengetahui aset-aset First Travel versi Kejaksaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Jun 2018, 14:03 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2018, 14:03 WIB
Banner Vonis untuk Bos First Travel
Banner Vonis untuk Bos First Travel (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki mengklaim aset-aset yang dimiliki kliennya totalnya mencapai Rp 300 miliar.

Karenanya, pengacara hari ini mengajukan banding. Salah satunya untuk mengetahui aset-aset First Travel versi Kejaksaan.

"Kami menolak amar putusan sekaligus meminta daftar aset dari kejaksaan, jadi nanti setelah itu baru tahu berapa jumlah dari Mas Andika sendiri daftar asetnya," kata Tim Pengacara Bos First Travel, Rony Setiawan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/6/2018).

"Sampai sekarang kami belum nerima daftar aset Andika Cs dari Kejaksaan. Kami tanyakan, katanya nanti dulu, nanti dulu," sambung dia.

Rony melanjutkan, tim pengacara juga masih berupaya mendata harta-harta yang dimiliki First Travel. Sejauh ini, perhitungannya ada Rp 300 miliar. Itu gabungan dari harta bergerak dan tidak bergerak.

"Itu belum diakumulasikan dan data yang valid ini masih kita proses, dan diminta di kejaksaan," terang dia.

 

Ajukan Banding

Infografis Vonis untuk Bos First Travel
Infografis Vonis untuk Bos First Travel (Liputan6.com/Abdillah)

Tim pengacara bos First Travel mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Depok, hari ini. Mereka menolak atas amar putusan majelis hakim beberapa waktu lalu.

"Kami datang ke Pengadilan Negeri Depok ini kita mengajukan akta banding sekaligus registrasi untuk kuasa banding," terang dia.

Rony menyampaikan beberapa poin pertimbangan mengajukan banding. Utamanya persoalan aset.

"Tentunya kita aset yang akan kita perjuangkan. Tujuannya untuk memberangkatkan jemaah yang tertunda," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya