Eks KSAU Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Heli AW-101

Eks KSAU akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh terkait kasus heli AW.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 06 Jun 2018, 11:25 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 11:25 WIB
Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna
Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi untuk kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW) 101. Agus tiba di markas antirasuah pada pukul 10.35 WIB.

"Pemeriksaan biasa ini, dipanggil," kata Agus di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Agus akan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh. PT Diratama Jaya merupakan perusahaan pemenang lelang pengadaan helikopter AW 101.

"Saksi direncanakan diperiksa untuk tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," ucap Febri saat dikonfirmasi.

Agus terakhir diperiksa KPK pada 3 Januari 2018. Dia enggan membeberkan terkait pemeriksaan dirinya pada saat itu dengan alasan terkait rahasia keamanan negara. Agus Supriatna juga sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK pada 27 November, 15 Desember 2017, dan serta 11 Mei 2018.

Dalam kasus pengadaan Heli AW-101 KPK bekerjasama POM TNI mengungkap kasus tersebut. POM TNI menetapan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB.

 

1 Orang Tersangka

Kasus Heli AW, Mantan KSAU Agus Supriatna Diperiksa KPK
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna (tengah) menjawab pertanyaan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1). Agus memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan korupsi pembelian Helikopter AW 101 milik TNI AU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK sendiri menetapkan satu orang, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.

Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya