Anies: Penyegelan Pulau Reklamasi D Bukti Hukum Tajam ke Atas

Anies Baswedan menyatakan, penyegelan Pulau D hasil reklamasi bukti penegakan hukum tidak tebang pilih.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Jun 2018, 16:01 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2018, 16:01 WIB
Gaya Anies Saat Pantau Penyegelan Bangunan Pulau Reklamasi
Suasana saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Suasana di Pulau D reklamasi terlihat sepi. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, penyegelan Pulau D hasil reklamasi adalah bukti penegakan hukum tidak tebang pilih.

Sebelumnya, 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan untuk menyegel Pulau D di Jalan Pantai Indah Kapuk RT 06/02 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018).

"Kita menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta kita akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah, tetapi kepada mereka yang besar dan kuat," papar dia.

Saat itu, Anies Baswedan juga mengecek langsung penyegelan bangunan-bangunan di Pulau D.

"Tanggal 6 Juni 2018 Pemprov DKI Jakarta menyegel seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," kata Anies, di lokasi.

"Jumlah bangunan yang disegel ada 932. Bangunan yang sudah selesai terdiri dari 409 rumah, 212 rukan. Sementara yang belum selesai 313 akan jadi unit rukan dan rumah tinggal," kata Anies Baswedan.

Taat Hukum

Gaya Anies Saat Pantau Penyegelan Bangunan Pulau Reklamasi
Personel Satpol PP memasang spanduk penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Dalam imbauannya, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta Satpol PP melakukan penyegelan secara beradab. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Anies meminta seluruh masyarakat menaati peraturan yang berlaku. Begitu juga ketika hendak membangun sesuatu.

"Jangan dibalik. jangan membangun dahulu baru mengurus izin, tetapi pastikan ada ada izin dulu baru. Semua sesuai dengan tata kelola yang ada" ujar dia.

Setelah ditutup, petugas Satpol PP akan mengawasi lokasi ini sehingga tidak ada kegiatan di tempat ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya