Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, penyegelan Pulau D hasil reklamasi adalah bukti penegakan hukum tidak tebang pilih.
Sebelumnya, 300 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan untuk menyegel Pulau D di Jalan Pantai Indah Kapuk RT 06/02 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (7/6/2018).
Baca Juga
"Kita menegaskan kepada semua bahwa di DKI Jakarta kita akan menegakkan aturan kepada semua, bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah, tetapi kepada mereka yang besar dan kuat," papar dia.
Advertisement
Saat itu, Anies Baswedan juga mengecek langsung penyegelan bangunan-bangunan di Pulau D.
"Tanggal 6 Juni 2018 Pemprov DKI Jakarta menyegel seluruh bangunan yang terletak di atas tanah di mana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," kata Anies, di lokasi.
"Jumlah bangunan yang disegel ada 932. Bangunan yang sudah selesai terdiri dari 409 rumah, 212 rukan. Sementara yang belum selesai 313 akan jadi unit rukan dan rumah tinggal,"Â kata Anies Baswedan.
Taat Hukum
Anies meminta seluruh masyarakat menaati peraturan yang berlaku. Begitu juga ketika hendak membangun sesuatu.
"Jangan dibalik. jangan membangun dahulu baru mengurus izin, tetapi pastikan ada ada izin dulu baru. Semua sesuai dengan tata kelola yang ada" ujar dia.
Setelah ditutup, petugas Satpol PP akan mengawasi lokasi ini sehingga tidak ada kegiatan di tempat ini.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement