KPK Tetapkan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung Tersangka Suap

Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jun 2018, 05:23 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2018, 05:23 WIB
Terjaring OTT, Begini Ekspresi Kadis PUPR Tulungagung Saat Digiring ke KPK
Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/6). KPK menyita uang Rp 2 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) di Blitar dan Tulungagung pada Rabu, 6 Juni 2018. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.

"KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan MSA dan SM sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018) dini hari.

Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.

"Diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari SP melalui BP senilai Rp 1,5 miliar," kata Saut.

Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung.

"Diduga pemberian dari SP kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar," kata Saut.

 

Pemberinya Sama

Terjaring OTT, Begini Ekspresi Kadis PUPR Tulungagung Saat Digiring ke KPK
Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/6). Lima orang yang diamankan oleh KPK dalam OTT di Blitar dan Tulungagung terdiri dari kepala dinas dan swasta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kaitan dua kasus ini lantaran pihak pemberinya sama, yakni Susilo Prabowo. Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.

Sebagai pihak pemberi dalam dua kasus, SP dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHPidana.

Sebagai pihak yang diduga penerima dalam perkara di Blitar, M Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.

Sebagai pihak penerima dalam perkara di Tulungagung, Bupati Syahri, Sutrisno, dan Agung Prayitno dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya