Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungangung Syahri Mulyo sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Keduanya diduga menerima suap dari Susilo Prabowo selaku pihak swasta alias kontraktor. Susilo menyuap Wali Kota Blitar terkait proyek pembangunan sekolah, sedangkan Bupati Tulungagung disuap Susilo terkait proyek peningkatan jalan.
Penetapan status tersangka terhadap mereka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Blitar dan Tulungagung. Namun Walkot Blitar dan Bupati Tuluangung berhasil lolos dari operasi senyap KPK.
Advertisement
"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Sebelum ada upaya jemput paksa," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (8/6/2018) dini hari.
Saut menegaskan, pihaknya masih menunggu itikad baik dua politikus PDI Perjuangan tersebut sebelum pihaknya melakukan upaya lain. Termasuk penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih menanti mereka untuk datang hari ini. Tapi kalau tidak ya terpaksa kami keluarkan DPO. Tidak tahu kapannya tapi segera," ucap Saut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Blitar M Samanhudi Anwar (MSA) dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo (SM) sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji.
Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pihak swasta, yakni Bambang Purnomo (BP) dan Susilo Prabowo yang juga selaku kontraktor.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait ijon proyek pembangunan Sekolah Lanjutan Pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar.
Sedangkan Bupati Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.
Penyuapnya Sama
Kaitan dua kasus ini lantaran pihak pemberinya sama, yakni Susilo Prabowo. Susilo ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.
Sebagai pihak pemberi dalam dua kasus, SP dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHPidana.
Sebagai pihak yang diduga penerima dalam perkara di Blitar, M Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.
Sebagai pihak penerima dalam perkara di Tulungagung, Bupati Syahri, Sutrisno, dan Agung Prayitno dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement