Jadi Tersangka di KPK, Walikota Blitar Diduga Terima Suap Rp 1,5 M

KPK juga meminta agar Bupati Tuluangung dan Walikota Blitar untuk segera menyerahkan diri ke KPK.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 08 Jun 2018, 06:51 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2018, 06:51 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Empat orang tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Tulungagung akhirnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Juni 2018. Empat tersangka ini keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua KPK secara bersamaan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (8/6/2018), tiga orang ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sementara dari pihak swasta lainya, yaitu Susilo Prabowo ditahan di Rutan Pom Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Blitar, Syahri Mulyo dan Bupati Tulungagung, Muhammad Samanhudi Anwar sebagai tersangka suap.

Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar, diduga menerima suap senilai Rp 1,5 miliar terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23 miliar.

Dari tangan tersangka, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 2,5 miliar, bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek. KPK juga meminta agar Bupati Tuluangung dan Walikota Blitar untuk segera menyerahkan diri ke KPK.

"Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK meyakini telah menemukan bukti yang cukup untuk menerapkan Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar sebagai tersangka. KPK mengimbau kepada kedua tersangka untuk koperatif dan segera menyerahkan diri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya