Pasal Tipikor Masuk Revisi KUHP, Ini Penjelasan Panja Pemerintah

Pemerintah memasukkan pasal-pasal mengenai tindak pidana korupsi dalam revisi KUHP.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Jun 2018, 08:44 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2018, 08:44 WIB
Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi revisi KUHP. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memasukkan pasal-pasal mengenai tindak pidana korupsi dalam revisi KUHP. Masuknya pasal-pasal itu menjadi polemik.

Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) pemerintah mengenai revisi KUHP Enny Nurbaningsih mengatakan, pihaknya mempunyai alasan. Salah satunya, untuk menyusun kodifikasi hukum pidana nasional.

Enny mengatakan, hal ini dilakukan dengan menyatukan perkembangan tindak pidana yang berada di luar KUHP, sehingga sistem hukum pidana nasional menjadi terintegrasi.

"Ini adalah bagian dari rekodifikasi hukum pidana," ujar Enny di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 7 Juni 2018. 

Dia menegaskan, proses kodifikasi tersebut tidak akan menghilangkan sifat khusus UU Tipikor dalam penanganan kasus korupsi.

"Ya kan tetap, di UU-nya (UU Tipikor) masing-masing, tapi ada kodifikasinya, hanya delik pokoknya saja. Namanya juga kodifikasi hukum pidana," kata Enny.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Lemahkan KPK

Menko Polhukam Wiranto menegaskan pasal-pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) yang masuk dalam Revisi KUHP tidak akan melemahkan KPK. Sebab, pemerintah sama sekali tidak berniat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"RUU KUHP ini sama sekali tidak ada niat atau upaya melemahkan KPK. Tidak ada niat atau upaya untuk melemahkan, upaya untuk melawan pemberantasan korupsi. Tidak ada upaya untuk melemahkan pemberantasan narkotika, tidak ada," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Ia menjelaskan, dalam Revisi KUHP hanya memuat delik-delik umum terkait tindak pidana khusus, termasuk korupsi. Maka dari itu, meski ada KUHP yang baru, lembaga atau badan yang memiliki undang-undang khusus tetap bisa melakukan tugasnya seperti biasa.

"Tidak pernah ada niat bubarkan badan itu, apalagi KPK, BNN enggak dibubarkan, tetap aja jalan. Kemudian nanti upaya pemberantasan korupsi, narkotika tetap jalan, bahkan lebih sempurna lagi karena diperkuat oleh lex generalis yang ada dalam KUHP," ungkap Wiranto.

"Jadi jangan salah sangka, jangan kemudian nuduh sewenang-wenang," kata dia.

Mantan Panglima ABRI ini juga yakin tidak akan ada tumpang tindih antara Revisi KUHP dengan undang-undang khusus. Itu karena keduanya memiliki ranah yang berbeda.

"Tumpang tindih bagaimana, lex generalis dan lex specialist itu enggak tumpang tindih, ini pedomannya yang ini ya. Umum baru dispesialkan, gitu loh," tandas Wiranto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya