KPK Geledah Ruang Pejabat di Balai Kota Blitar

Selain di Kota Blitar, tim KPK juga melakukan penyelidikan di Kabupaten Tulungagung.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jun 2018, 10:08 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2018, 10:08 WIB
Tasdi
Penyidik melepas segel dan garis pengaman KPK pada barang bukti mobil dinas Avansa Hitam plat R-64-C. (Galoeh Widura/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang pejabat Balai Kota Blitar, Jawa Timur, terkait dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

Dilansir dari Antara, Sabtu (9/6/2018), Penyidik KPK sudah datang ke Balai Kota Blitar, sekitar jam 08.30 WIB. Ada tiga kendaraan yang digunakan oleh tim untuk mengangkut rombongan KPK. Mereka datang dan langsung masuk ke dalam balai kota.

Para jurnalis yang sudah menunggu juga tidak dapat masuk, sebab pintu gerbang menuju balai kota ditutup. Polisi yang bertugas dengan bersenjata lengkap tidak mengizinkan sembarangan orang masuk ke dalam balai kota.

Sejumlah orang terlihat datang ke Balai Kota. Mereka adalah Ketua RW dan Ketua RW. Mereka diduga diizinkan masuk untuk menjadi saksi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di ruangan pejabat pemkot tersebut.

Sejumlah orang juga nampak duduk di halaman depan balai kota. Mereka mengenakan baju putih dan hitam.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono mengatakan, polisi diminta membantu pengamanan saat penggeledahan. KPK meminta ada 10 anggota Sabhara Polresta Blitar untuk mengamankan proses penggeledahan.

"KPK meminta 10 anggota Sabhara untuk ditugaskan pengamanan. Itu hanya di Blitar saja. Selebihnya, kami kurang tahu," kata AKP Heri.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, rombongan tim sudah dibagi beberapa kelompok. Diduga, selain di Kota Blitar, tim juga melakukan penyelidikan di Kabupaten Tulungagung.

 

Segel Ruangan

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menyegel sejumlah ruangan di Pemkot Blitar, antara lain ruang kerja Wali Kota Blitar, ruang Kepala Dinas dan ruang Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Blitar.

Selain itu, KPK juga menyegel tiga ruang di Dinas Pendidikan Kota Blitar, yakni kepala dinas, ruang bidang pendidikan TK dan SD serta bidang pendidikan dan tenaga kependidikan. Seluruh penyegelan itu dilakukan tim penyidik pada Kamis 7 Juni 2018.

KPK telah menetapkan status tersangka Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar serta empat orang lainnya terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

Wali Kota Samanhudi Anwar telah menyerahkan diri ke KPK. Namun, untuk Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo masih buron hingga kini. KPK meminta agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK.

Dalam kegiatan tersebut, selain menangkap tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu), yang merupakan bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya