Liputan6.com, Jakarta - Lebaran tahun ini bakal berbeda bagi Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola. Pasalnya, Zumi Zola harus menjalani Hari Raya Idul Fitri di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bagi Pak Zumi Zola, Lebaran nanti sungguh akan menjadi Lebaran yang berbeda dari sebelumnya," ujar pengacara Zumi Zola, Handika Hanggowongso, saat dihubungi, ‎Jakarta, Selasa (12/6/2018).
Baca Juga
Kendati akan menjalani Lebaran pertama kalinya di rumah tahanan (rutan) KPK, Handika memastikan keluarga Zumi Zola akan menjenguk untuk merayakan hari kemenangan bersama.
Advertisement
KPK pun telah memperpanjang waktu kunjungan keluarga tahanan pada Hari Raya Idul Fitri.
"‎Semoga saja tetap bisa merayakan bersama keluarga tercinta yang pasti akan menjenguknya‎," kata Handika.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Gratifikasi
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu diduga diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.
Saat ini, Zumi ditahan di Rutan cabang KPK di kavling C-1. Penyidik KPK pun telah memperpanjang masa penahanannya hingga 30 hari kedepan berlaku mulai 8 Juni-7 Juli 2018.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan saksi dan tersangka untuk kepentingan pengembangan kasus yang menjerat Zumi.
Â
Advertisement