4 Fakta di Balik Larangan Balon Udara Terbang di Langit Indonesia

Penerbangan balon udara marak terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur setiap perayaan Lebaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jun 2018, 09:36 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2018, 09:36 WIB
Menikmati Warna-warni Balon Udara Raksasa di Langit Filipina
Suasana acara Festival Balon Udara Internasional yang berlangsung di Clark, Utara Manila, Provinsi Pampanga, Filipina, Kamis (8/2). Para peserta datang dari berbagai negara. (AP Photo/Bullit Marquez)

Liputan6.com, Jakarta - Penerbangan balon udara marak terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur setiap perayaan Lebaran. Para pilot pun mengeluhkan banyaknya balon udara yang mengganggu penerbangan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi langsung merespons dengan menegaskan larangan menerbangkan balon udara karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

"Kembali menegaskan, larangan menerbangkan balon udara. Ini sudah banyak pilot yang mengeluh. (Utamanya) Di daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat," ujar Menhub Budi saat ditemui di Widya Candra, Jakarta, Sabtu 16 Juni 2018.

Berikut ini 4 fakta di balik pelarangan penerbangan balon udara di Indonesia:

1. Terbanyak di Semarang dan Yogya

Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Ari Sapari menerima 40 lebih laporan keberadaan balon udara terhitung sejak Kamis (14/6) hingga Minggu (17/6). Menurut dia, dalam aturan penerbangan yang tertuang dalam undang-undang penerbangan, pelepasan balon gas ke udara harus memiliki izin khusus.

"Kalau balon itu tidak terkoordinir dengan baik, itu mengganggu penerbangan dan kebetulan juga balon yang ditemukan dari laporan rekan di lapangan hampir 40 laporan dari beberapa maskapai penerbangan yang terbang di wilayah Jawa terutama Semarang dan Yogya yang menemukan dan melihat langsung," kata dia ditemui di Posko terpadu Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (17/6).

Bahayanya dari pelepasan balon gas di udara, lanjut Ari, karena umumnya yang dilepaskan masyarakat itu terbang hingga ketinggian 38.000 kaki. Sementara setiap hari ada 1.500 penerbangan yang melintasi wilayah udara Indonesia.

"Di dunia, balon udara ini dibatasi ketinggiannya, hanya 3.000 kaki. Jadi dengan ketinggian tidak terkontrol ini sangat membahayakan karena diameter balon ini 5 sampai 7 meter," ucap dia.

2. Penjara dan Denda

Menikmati Warna-warni Balon Udara Raksasa di Langit Filipina
Festival Balon Udara Internasional digelar di Clark, Utara Manila, Provinsi Pampanga, Filipina, Kamis (8/2). Festival ini berlangsung selama empat hari. (AP Photo/Bullit Marquez)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan larangan menerbangkan balon udara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Menerbangkan balon udara dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.

"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara karena membahayakan pesawat yang membahayakan penumpang juga membahayakan masyarakat. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2009 bahwa setiap pelanggar dapat diancam pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujar Budi.

Selain melanggar UU No.1 Tahun 2009, Indonesia juga dapat terkena sanksi dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) berupa larangan penerbangan internasional.

"Kita ini kan baru dapat pencabutan larangan terbang ke Eropa. Jangan sampai ini menjelekkan kita," tegas Budi.

3. Gandeng Polisi

Polisi Sita Puluhan Balon Udara di Ponorogo Saat Libur Lebaran
Polisi menyita puluhan balon udara di Ponorogo saat libur Lebaran. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan AirNav selaku lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, untuk menindaki masyarakat yang nekat melanggar aturan ini.

"Kita tidak mau menutup kehendak adanya lomba di dua tempat itu (Wonosobo dan Pekalongan). Kami akan diskusi dengan polisi bagaimana solusinya, dan saya juga menugaskan AirNav untuk melakukan pembinaan," ungkap Budi.

"Kami juga berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Tengah, Jawa Timur dan Yogyakarta, dan meminta tolong mereka untuk menegakkan aturan," ia menambahkan.

4. Syarat Diizinkan Terbang

Penyitaan Balon Udara
Penyitaan balon udara. (Liputan6.com/Dok.Angkasa Pura I)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan pihaknya sesungguhnya tidak melarang masyarakat untuk menerbangkan balon udara. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni balon udara yang diterbangkan oleh masyarakat harus berada pada batas ketinggian yang sudah diatur yakni 150 meter.

Tak hanya itu, aktivitas menerbangkan balon udara harus sebisa mungkin berada cukup jauh dari lingkungan Bandara. Jarak aman yang ditetapkan adalah dalam radius 15 kilometer dari Bandara.

Direktur Utama Airnav Indonesia, Novie Riyanto mengatakan hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat adalah soal ukuran balon udara. Balon udara yang dibuat hendaknya dengan tinggi 7 meter dengan diameter 4 meter.

"Saya dari ini menyangkut keselamatan banyak orang publik. Bahwa yang paling terekspos keselamatan penebangan risiko balon super besar diameter 10 meter tinggi 20 meter mengancam keselamatan penerbangan. Ini merupakan ranjau udara sepanjang pulau Jawa dari tengah ke timur," tegas Novie.

 

Reporter: Siti Nur Azzura

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya