Menhub: Penerbang Balon Udara Liar Bisa Dituntut Penjara

Menhub menegaskan harus ada sanksi tegas agar tidak ada lagi balon udara liar yang membahayakan penerbangan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 20 Jun 2018, 06:18 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2018, 06:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sebuah video amatir yang diambil dari kokpit pesawat, saat sebuah balon terbang di lintasan pesawat di seputar Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tentu saja, hal ini sangat berbahaya apalagi jika balon udara tersebut masuk ke mesin pesawat yang bisa menyebabkan kecelakaan yang amat fatal.

Seperti ditayangkan Liputan6SCTV, Rabu (20/6/2018), hal seperti inilah yang dicemaskan Menteri Perhubungan karena banyak balon udara yang melintas di atas ketinggian 30 ribu kaki. Menhub menegaskan harus ada sanksi tegas agar tidak ada lagi balon udara liar yang membahayakan penerbangan.

"Kementerian Perhubungan melihat kita harus lebih tegas oleh karenanya bagi penerbang balon bisa kita tuntut dua tahun penjara," terang Menhub Budi Karya.

Sebelumnya, dua rumah di Ponorogo rusak akibat tertimpa balon udara dan petasan yang jatuh. Akibat peristiwa ini, polisi menyita seratusan balon udara berukuran besar. Masyarakat kembali dihimbau untuk menjaga tradisi ini agar tidak keselamatan penerbangan dan warga yang berada dibawahnya. Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin juga sudah menginstruksikan agar polisi bertindak lebih tegas. (Ridho Insan Putra)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya