KPK: Pelaporan Gratifikasi Hari Raya Menurun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, pelaporan gratifiksi pada Lebaran 2018 turun dibanding pada 2016 dan 2017.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2018, 06:26 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 06:26 WIB
20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pelaporan gratifiksi pada Lebaran 2018 turun dibanding pada 2016 dan 2017. Pada tahun ini, hanya ada 11 laporan tentang penerimaan dugaan gratifikasi oleh pejabat atau penyelenggara negara.

"Pada 2016, sebanyak 40 laporan senilai Rp 39.375.000; 2017 sebanyak 28 laporan atau turun 30 persen senilai Rp 13.899.000; sedangkan 2018 ada 11 laporan atau turun 60 persen senilai Rp 4.975.000," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono di Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Menurut dia, penurunan pelaporan gratifikasi menunjukkan adanya perbaikan sistem pengendalian gratifikasi, dan kesadaran menolak gratifikasi yang dilarang sesuai dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini sejalan dengan pesan kampanye KPK untuk menolak gratifikasi, kecuali dalam kondisi tertentu dan tidak langsung diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga diberikan kewajiban melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," ucap Giri.

KPK pun mengimbau agar pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut. Dengan demikian, yang bersangkutan terbebas dari ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

 


Yang Termasuk Gratifikasi

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya