Detik-Detik Jelang Sidang Vonis Teroris Aman Abdurrahman

Kepolisian tidak main-main dalam pengamanan sidang vonis teroris Aman Abdurrahman. Penembak jitu pun disiagakan.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Jun 2018, 07:19 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 07:19 WIB
Aman Abdurrahman Jalani Sidang Pledoi
Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan kawalan ketat polisi bersenjata hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Agenda sidang adalah pembacaan nota pembelaan Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Teroris Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, akan kembali didudukan di kursi pesakitan ruang sidang PN Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (22/6/2018) pagi.

Terdakwa kasus teror bom Thamrin itu dijadwalkan mendengarkan vonis yang akan dibacakan majelis hakim. Sidang vonis Aman Abdurrahman pun menyedot perhatian, khususnya kepolisian. Penjagaan ketat sampai penambahan personel jaga juga dilakukan.

"Kita melibatkan 378 orang kemungkinan, bisa tambah jadi 400. Kita tetap bagi dalam empat ring," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 21 Juni 2018.

Seluruh area pengadilan pun diawasi. Begitu juga akses menuju lokasi pengadilan. Termasuk penggeledahan terhadap siapa saja yang akan mendekati ruang sidang.

Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Salah satunya terkait jadwal sidang lainnya yang ditiadakan.

"Pokoknya dalam, gedung sekitar, halaman, sampai di luar. Kemudian sidang hanya satu sidang saja. Enggak ada sidang (lain) dan sterilisasi tempat semua," sambung Indra.

Malah kepolisian tidak main-main dalam pengamanan sidang Aman Abdurrahman. Penembak jitu pun disiagakan. "Ada beberapa titik kita tempatkan (sniper) untuk memantau hal-hal mencurigakan. Jika kita perlu melakukan tindakan tegas, kita siapkan," ungkap Indra.

 

Dituntut Hukuman Mati

Aman Abdurrahman Jalani Sidang Pledoi
Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan kawalan ketat polisi bersenjata seusai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut Aman Abdurrahman tuntutan mati. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pria kelahiran Sumedang 46 tahun lalu itu dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa Aman. 

"Menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ujar Jaksa Mayasari saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat 18 Mei 2018.

Malah jaksa menyebutkan, ada enam poin yang memberatkan Aman. Pertama, Aman adalah residivis kasus terorisme. Kedua, Aman patut diduga kuat sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

Ketiga, Aman dinilai sebagai penganjur, penggerak pengikutnya untuk jihad, amaliyah teror sehingga menimbulkan banyak korban. Khususnya aparat.

Keempat, perbuatan Aman mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat. Kelima, perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan.

Terakhir, pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang. 

 

Dakwaan Primer

Aman Abdurrahman Jalani Sidang Pledoi
Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut Aman Abdurrahman tuntutan mati. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya