Sidang Vonis Aman Abdurrahman, Tak Ada Sidang Lain di PN Jaksel

Sidang vonis teroris Aman Abdurrahman baru dimulai sekitar pukul 08.40 WIB.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2018, 09:03 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 09:03 WIB
Aman Abdurrahman Jalani Sidang Pledoi
Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman mengenakan baju tahanan seusai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Agenda sidang adalah pembacaan nota atau pledoi pembelaan Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (22/6/2018), menggelar sidang vonis terhadap terdakwa teroris Aman Abdurrahman. PN Jakarta Selatan pun menunda sidang lainnya saat digelarnya sidang vonis Aman Abdurrahman.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Guntur mengatakan, pihaknya sudah rapat koordinasi untuk mempersiapkan sidang vonis Aman Abdurrahman dan dipastikan tidak ada sidang lain.

"Sepertinya tidak ada sidang lain," kata Guntur kepada wartawan, Jumat (22/6/2018).

Sidang vonis Aman Abdurrahman sendiri baru dimulai sekitar pukul 08.40 WIB. Agar sidang berjalan dengan aman, TNI-Polri melakukan penjagaan di sekitaran PN Jaksel, di luar maupun di dalam ruang sidang.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar menyebut, pihaknya akan mengerahkan 378 personel dibantu kurang lebih 30 personel TNI untuk mengamankan jalannya persidangan vonis terpidana Aman Abdurrahman.

"Ada penambahan personel untuk melengkapi yang kurang. Kita maksimalkan pengamanan seperti yang lalu," sebutnya.

 

Dituntut Hukuman Mati

Aman Abdurrahman dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa Aman.

"Menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ujar Jaksa Mayasari saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat 18 Mei 2018.

Malah jaksa menyebutkan, ada enam poin yang memberatkan Aman. Pertama, Aman adalah residivis kasus terorisme. Kedua, Aman patut diduga kuat sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

Ketiga, Aman dinilai sebagai penganjur, penggerak pengikutnya untuk jihad, amaliyah teror sehingga menimbulkan banyak korban. Khususnya aparat.

Keempat, perbuatan Aman mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat. Kelima, perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan.

Terakhir, pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya