Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewacanakan menetapkan tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari pencoblosan Pilkada serentak, menjadi libur nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, usulan untuk menjadikan tanggal 27 Juni sebagai hari libur nasional, disetujui dengan alasan mobilisasi masyarakat tidak hanya terjadi dalam satu provinsi saja.
"Karena yang menyelenggarakan pemilu serentak itu di 171 daerah. Dari hasil kajian dalam rapat, ada satu mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu, tapi pemilih ini di seluruh daerah. Daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, tapi ada beberapa pejabatnya itu, KTP-nya domisilinya masih di tempat lain," jelas Wiranto usai rapat koordinasi khusus membahas Pilkada serentak di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).
Baca Juga
Pemerintah memastikan agar semua yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya tanpa terhalang dengan pekerjaan di luar daerah pemilihannya. Karena itu, untuk mengakomodir agar bisa memilih, disepakati menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak sebagai hari libur.Â
Advertisement
"Kalau yang diliburkan di 171 daerah dengan mobilitas seperti itu, maka tentu akan mengganggu. Oleh karena itu, diusulkan oleh KPU alangkah lebih baik diliburkan secara nasional," kata Wiranto.
Â
Siapkan Keppres
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri membenarkan telah menyiapkan Keppres mengenai libur di hari pemungutan suara Pilkada serentak. Menurut Wiranto, hal ini tinggal finalisasi saja.
"Ini kan butuh proses administrasi pemerintahan," imbuh Wiranto.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement