Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka memberikan masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak di sejumlah daerah pada tanggal 27 Juni 2018, Presiden Jokowi mengeluarkan keputusan presiden yang memutuskan tanggal 27 Juni menjadi hari libur nasional.
Seperti ditayangkan Liputan6SCTV, Selasa (25/6/2018), keputusan ini tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2018 yang langsung dan baru saja ditanda tangani Presiden Jokowi Senin (25/6/2018) kemarin.
Baca Juga
"Baru saja, barusan saya tanda tangani siang tadi. Untuk memberikan kesempatan pada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Jokowi.
Advertisement
Sementara Menteri Kordinator Bidang Politik dan Keamanan Wiranto juga menegaskan 27 Juni 2018 mendatang menjadi hari libur nasional karena Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak di 171 daerah. Salah satu alasan kuat, 27 juni 2018 menjadi hari libur nasional agar seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak pilih mereka tanpa terhalang masalah masuk kerja.
"Ada yang punya KTP-nya di tempat lain, pegawai di daerah lain, harus nusuk di tempat satu itu. Kalo enggak libur nanti terkena sanksi administrasi. Oleh karena itu darimanapun tidak ada ketakutan atau khawatir tanpa sanksi administrasi.
Penetapan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional juga diharapkan dapat menciptakan Pilkada yang damai serta mendapatkan pemimpin berkualitas. (Ridho Insan Putra)