Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga mantan petinggi PT Nindya Karya (Persero). Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Nindya Karya Robert Mulyono Santoso, mantan Direktur PT Nindya Karya Sugeng Santosa, dan mantan Komisaris PT Nindya Karya Wicipto Setiadi.
Ketiganya akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Nindya Karya terkait pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006 hingga 2011.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT NK (Nindya Karya)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/6/2018).
Advertisement
Sebelumnya, pada Senin 25 Juni 2018, penyidik KPK memeriksa tiga komisioner PT Nindya Karya. Yakni Komisaris Utama PT Nindya Karya tahun 2007 Roestam Sjarief, serta dua Komisaris PT Nindya Karya tahun 2007 Sumyana Sukandar dan Usman Basjah.
Namun penyidik mendapat informasi jika Roetam Sjarief dan Sumyana Sukandar telah meninggal dunia.
Tak hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap para mantan petinggi PT Nindya Karya. Hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Tuah Sejati Azlim.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT TS (Tuah Sejati)," kata Febri.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di liputan6.com.
2 Korporasi Jadi Tersangka
KPK telah menetapkan dua korporasi BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.
PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Advertisement