Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dari 27 Juni hingga 31 Agustus 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pembebasan pajak ini dalam rangka HUT DKI.
Anies menyebut, kebijakan ini untuk memfasilitasi warga agar taat pajak.
"Ada 3,1 juta kendaraan roda dua yang belum menunaikan kewajibannya. Itu sekitar 50% kendaraan motor kita belum bayar pajaknya, angka itu nilainya Rp 463 miliar," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, untuk mobil yang abai pajak mencapai 748 ribu kendaraan dengan total tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 1,6 triliun.
"Jadi ada 44,6 persen kendaraan bermotor di DKI yang belum menunaikan kewajiban pajak," ucap Anies.
Mantan Mendikbud itu meminta warga memanfaatkan waktu 68 hari pembebasan denda pajak kendaraan itu untuk membayar tunggakannya.
"Kenapa denda dihapuskan, karena dendanya besar bisa 2x24 bisa 48 bulan. Padahal dendanya 2 persen per bulan. Karena itu kita hapuskan harapannya memberikan insentif. Tujuan kita bukan semata-mata meningkatkan sanksi dan denda, tapi menunaikan kewajiban," ucap Anies.
Jemput Bola
Selain itu, terkait mobil mewah yang masih menunggak pajak, Anies menyebut DKI akan tetap menagih dengan cara menjemput bola. Total masih ada 524 mobil mewah yang menunggak.
"Catatan sedikit terkait dengan mobil mewah yang beberapa lalu kita umumkan, alhamdulillah dari total 759 kendaraan yang kita umumkan, sudah melakukan pembayaran 235 atau 31 persen. Yang 69 persen masih belum menunaikan. Kami panggil juga semuanya yang belum (bayar pajak) untuk segera menunaikan," tandasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement