Polisi Dalami Ciri Pelaku Pengeroyokan Diduga Dilakukan Herman Hery

Polisi masih mendalami keterangan saksi terkait ciri-ciri dari pelaku.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Jun 2018, 15:41 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2018, 15:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penyidik belum dapat menyimpulkan pelaku pemukulan suami-istri di Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR Herman Hery. Polisi masih mendalami keterangan saksi terkait ciri-ciri dari pelaku.

"Pelaku sampai sekarang belum kita temukanKita masih dalam penyelidikan. Jadi juga yang saksi sudah kita periksa hanya menyampaikan ciri-cirinya, jadi kita belum bisa menentukan siapa pelakunya," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/6/2018).

Menurut dia, kasus itu kini memang sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Selatan. Pemeriksaan saksi dan pelapor pun sejauh ini masih berjalan, termasuk meminta keterangan anggota lantas yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

"Itu untuk penyidikan (informasi ciri-ciri)," jelas Argo.

Sementara itu, sopir Herman bernama Pardan justru melaporkan kasus dugaan penganiayaan pada insiden cekcok di jalur bus Transjakarta 11 Juni lalu.  

"Iya benar (sopir Herman Hery melaporkan balik atas dugaan penganiayaan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Ia menyampaikan, informasi yang diterima polisi sempat ada baku hantam antara pelapor dan pihak terlapor dalam insiden tersebut. 

"Infonya seperti itu, tapi kita pastiin dan dalami dulu," katanya.

 

Mendalami Kronologis

Hingga saat ini, kata Indra, penyidik masih mendalami kasus dugaan penganiayaan tersebut. Penyidik masih mendalami kronologis secara lengkap kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan yang dilayangkan sopir Herman dilakukan pada 11 Juni dengan nomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel.Dalam laporan tersebut, tercantum pelapor atas nama Pardan dan terlapor masih dalam penyelidikan. Terlapor diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. 

Seperti diketahui, seorang pengendara bernama Ronny Yuniarto Kosasih melalui kuasanya melaporkan Herman Hery. Politisi PDIP itu diduga menganiaya Ronny dan istrinya di jalan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya