Sinis ke JPU KPK, Fredrich: Jaksanya Enggak Waras

Ini menyusul keputusan jaksa yang menuntut Fredrich Yunadi dihukum 12 tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jun 2018, 08:31 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2018, 08:31 WIB
Mantan Pengacara Setya Novanto divonis 7 tahun Penjara
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Terdakwadinyatakan bersalah, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sikap sinis Fredrich Yunadi terhadap jaksa penuntut umum pada KPK dan majelis hakim sidang perkara perintangan korupsi proyek e-KTP tak ada habisnya. Fredrich menganggap vonis tujuh tahun penjara tidak adil, meski hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, 12 tahun penjara.

Fredrich Yunadi mempertanyakan dasar tuntutan maksimal jaksa terhadapnya. Ia membandingkan dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa korupsi proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo, Direktur Utama PT Quadra Solution. Anang dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di hari yang sama dengan sidang vonis Fredrich.

“Ini kan jaksanya enggak waras, oknumnya enggak waras. Masa 12 tahun, saya tanya sekarang, tadi Anang berapa tahun? Saya korupsinya apa? Saya menghalangi kenapa?“ ujar Fredrich usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).

Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu pun berceletuk bahwa majelis hakim seperti tak berkutik dengan jaksa penuntut umum pada KPK dengan seluruh pertimbangan yang dianggapnya sama satu sama lain.

Fredrich Yunadi berkukuh tidak ada perbuatan merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto saat menjadi tersangka korupsi proyek e-KTP, sehingga ia merasa tidak layak mendapat pidana seperti yang dijatuhkan penuntut umum dan majelis hakim.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Banding

Mantan Pengacara Setya Novanto divonis 7 tahun Penjara
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6). Terdakwadinyatakan bersalah, dihukum tujuh tahun penjara, denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dengan lantang ia bahkan menegaskan tetap akan banding meski dihukum satu hari penjara.

“Kan, saya harus bilang, saya harus bebas murni. Kalau tidak bebas saya banding, dihukum sehari saja saya banding,” tandasnya.

Majelis hakim memvonis Fredrich tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sementara dalam tuntutan jaksa penunut umum Fredrich dituntut maksimal, 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya