Golkar Masih Tunggu PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg Disahkan

Golkar sendiri siap mengikuti aturan PKPU itu jika telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jul 2018, 18:07 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2018, 18:07 WIB
KPU Rapat dengan DPR Bahas Peraturan Pemilu 2019
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/3). Rapat tersebut membahas Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan Pemilu 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyatakan telah menyiapkan teknis rekruitmen calon anggota legislatif sesuai dengan Undang-Undang Pemilu. Terbitnya PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi caleg akan membuat Golkar menyesuaikannya dengan teknis penjaringan caleg.

"Selama ini Partai Golkar sudah siap dengan proses rekruitmen sesuai dengan Undang-Undang Pemilu," kata Ace saat dihubungi, Minggu (1/7/2018).

Dia juga mengingatkan aturan PKPU ini harus merujuk kepada undang-undang. Golkar sendiri siap mengikuti aturan PKPU itu jika telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Partai Golkar mengedepankan aturan perundang-undangan yang berlaku. PKPU seharusnya merupakan penerjemahan perundang-undangan dan merujuk kepada aturan tersebut," tegas Ace.

"Partai Golkar akan mengikuti aturan apa pun jika secara prosedur sudah disahkan dalam lembaran negara," pungkas Ace.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan lembaganya telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau Kota pada Sabtu 30 Juni 2018. Pernyataan Arief dikutip dari laman resmi KPU RI.

Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi".

Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

 

Reporter: Renald Ghiffari

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya