Liputan6.com, Jakarta - Dalam persidangan Syafruddin A Temenggung pada Kamis, 28 Juni 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta, kuasa hukumnya berupaya menggali keterangan para saksi terkait adanya audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) tanggal 31 Mei 2002 yang menyatakan MSAA-BDNI telah selesai (final closing).
Pasalnya, audit BPK tersebut yang kemudian dijadikan landasan terdakwa saat menjabat Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dalam memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Pemegang Saham Bank Dagang Negara Indonesia (PS BDNI) Sjamsul Nursalim pada tahun 2004 silam.
Baca Juga
Berdasarkan penelusuran terhadap audit BPK yang dimaksud, ternyata BPK pada 31 Mei 2002 telah menerbitkan Laporan Audit Investigasi atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Dagang Nasional (BBO).
Advertisement
Terkait hal tersebut, Pengacara Keluarga Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan menilai sudah sepantasnya dalam persidangan dibuka secara detail isi dari Audit BPK tertanggal 31 Mei 2002 tersebut.
Terlebih lagi, Audit Investigasi tersebut dibuat BPK atas permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dalam dokumen tersebut, BPK menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, BPK berpendapat bahwa PKPS BDNI telah Closing 25 Mei 1999, mengingat Pemegang Saham BDNI dan BPPN telah sepakat syarat utama closing yaitu pembayaran suatu jumlah setara dengan Rp 1 triliun serta syarat-syarat lainnya, seperti antara lain pendirian holding company (PT TSI), transfer aset melalui pembuatan Transfer Shares Agreement yang disertai Deed of Transfer kepada PT TSI, penerbitan escrow account serta penerbitan Promissory Note oleh PT TSI kepada BPPN telah dilaksanakan," kata Otto saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Minggu 1 Juli 2018.
Menurut Otto, dalam Audit Investigasi tersebut BPK juga ditegaskan dengan adanya Surat Pernyataan (Letter of Statement) yang dibuat antara BPPN dan Pemegang Saham BDNI pada 25 Mei 1999 di hadapan Notaris Merryana Suryana, BPPN menyatakan bahwa transaksi-transaksi yang tertera dalam MSAA telah dilaksanakan Sjamsul Nursalim.
"Sedangkan mengenai verifikasi dan klarifikasi terhadap set off group deposit dan pembayaran pesangon karyawan BDNI dengan pembayaran suatu yang setara dengan Rp 1 triliun, serta masalah crossing/balik nama saham perusahaan akuisisi, semata-mata merupakan masalah administratif yang seharusnya tidak secara signifikan menghambat closing MSAA-BDNI tanggal 25 Mei 1999," jelas Ottosambil mengutip laporan audit BPK tersebut.
Sesuai Aturan
Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa pernyataan BPK selaras dengan ketentuan Pasal 7.9 MSAA yang mengatur Post Closing Cooperation, dimana ditentukan penyempurnaan pengalihan saham dapat diakukan setelah Closing.
Dia juga mengungkapkan, BPK dalam auditnya juga menyatakan bahwa BPPN tidak konsisten dalam menyikapi masalah pemenuhan kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Pemegang Saham, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai closing date.
Dijelaskan Otto, dalam audit investigasi BPK tahun 2002 terungkap Jaksa Agung mengetahui rencana penyelesaian di luar pengadilan sebagaimana terlihat dari surat Jaksa Agung kepada Presiden Republik Indonesia No. R.192/A/G11/9/1998 tanggal 23 September 1998 perihal Laporan Akhir Hasil Kegiatan Non Litigasi terhadap 14 Bank Bermasalah (BBO/BTO) termasuk BDNI oleh Tim Kejaksaan dan BPPN.
Dalam surat tersebut, Jaksa Agung menyatakan perlu adanya kearifan dan kebijaksanaan pemerintah dengan memperhatikan situasi moneter dan perekonomian nasional saat itu yang menyebabkan debitur tidak mungkin menyelesaikan pembayaran atau pengembalian secara tunai. Penilaian aset yang diserahkan juga diminta ditangani secara arif dan bijaksana sehingga dapat dihindari tindakan yang tidak menguntungkan perekonomian nasional.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement