KPU Resmi Larang Eks Napi Korupsi jadi Caleg di Pemilu 2019, Ini Sikap Jokowi

Jokowi mempersilakan kepada pihak yang tidak setuju dengan keputusan KPU untuk mengambil langkah hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2018, 17:07 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2018, 17:07 WIB
Tinjau Bandara Soetta, Jokowi Bagikan Buku dan Kain Batik
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyapa warga usai meninjau Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Kamis (21/6). Dalam kegiatan ini, Jokowi juga membagikan buku dan kain batik kepada warga sekitar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menghormati langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Salah satu poin dalam PKPU berisi larangan bagi mantan koruptor maju sebagai Calon Legislatif di Pemilu.

"Presiden menghormati langkah KPU sebagai lembaga mandiri," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Kementerian dan Lembaga, Adita Irawati, Senin (2/7/2018.

Adita menyebut, Jokowi mempersilakan kepada pihak yang tidak setuju dengan keputusan KPU untuk mengambil langkah hukum.

"Yang tidak puas atas langkah KPU dapat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Koruptor dan Bandar Narkoba

Arief Budiman Lantik 130 Anggota KPU Kabupaten/Kota Dari 6 Provinsi
Ketua KPU Arief Budiman memberi pidato saat melantik anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023 di Gedung KPU RI, Jakarta (24/6). Dalam pelantikan itu Arief mengingatkan anggota KPU daerah harus berada di tengah-tengah kubu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dikutip dari laman resmi KPU RI, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.

Dalam salah satu pasal di PKPU tersebut, mengatur larangan mantan koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Aturan tersebut tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Dengan ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

 Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya