Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kerja sama nota kesepemahaman (MoU) dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kegiatan tersebut dilakukan di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kerja sama ini penting setelah munculnya berbagai aksi teror bahkan dilakukannnya aksi pengeboman dan ancaman terorisme yang datang silih berganti. Aksi ini antara lain telah merusak obyek vital sampai menimbulkan korban luka bahkan cukup banyak mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Aksi teror itu menimbulkan ketakutan secara luas yang mengganggu dan mengancam ketentraman warga sipil yang tidak berdosa. Ancaman aksi teror demikian menjadi peringatan sekaligus memperlihatkan secara jelas bahwa terorisme telah menjamur membentuk sel-sel jaringan yang terjaring satu sama lain," kata Prasetyo di Jakarta Selatan.
Advertisement
"Melakukan serangkaian ancaman dan aksi teror yang lazim dilaksanakan dengan cara yang berubah-ubah tidak manusiawi karena bahkan telah demikian tega melibatkan dan menggunakan anggota keluarga istri dan anak-anak kecil," tambahnya.
Setelah mencermati fenomena realitas kondisi subyektif yang semakin menjadi-jadi dan berkelanjutan, lanjut Prasetyo, maka regulasi yang ada jauh dari memadai untuk dijadikan instrumen mencegah dan mengatasi untuk mendorong pemerintah bersama DPR, kepolisian dengan segera merampungkan revisi UU 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan permintaan pengganti UU nomor 1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme menjadi UU.
"UU nomor 5 tahun 2018 yang disahkan pada 21 Juni 2018 yang lebih bersifat proaktif, pro-law enforcement memuat substansi yang lebih responsif dibanding UU yang sudah ada sebelumnya. Setidaknya kami mencatat beberapa kelebihan di UU ini," ujarnya.
Menurutnya, salah satu kelebihan UU itu sendiri antara lain UU tersebut telah meluas terhadap asas kriminalisasi. Sehingga para pelaku terorisme tidak hanya menerapkan perbuatan yang sudah terjadi melainkan juga dapat menjangkau berbagai bentuk perbuatan.
"Bagi pelaku terorisme sehingga orang ini yang tidak hanya dapat menerapkan perbuatan yang sudah terjadi melainkan juga dapat menjangkau berbagai bentuk perbuatan pendahuluan sejak jadi kegiatan rekruitmen, pembaiatan, dan pengorganisasian, pelatihan dan berbagai kegiatan radikal lainnya yang diindikasikan merupakan perbuatan permulaan dan persiapan dilakukannya tindak pidana terorisme. Dengan kata lain UU kita telah menetapkan selangkah di deoan para teroris sebelum mereka melakukan kejahatan," jelasnya.
Jaga NKRI
Kepala BNPT Suhardi Alius mengungkapkan, pihaknya terus berupaya untuk menjaga dan keutuhan NKRI. Dirinya terus berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja NKRI bersama-sama menjaga keamanan dan mengutamakan upaya terbaik dari mulai pencegahan, penindakan.
"Mengajak kembali anak-anak bangsa yang terpampang radikalisme ke pelukan ibu pertiwi. Kami segenap upaya terus mendamping semua pihak dari kementerian, lembaga perguruan tinggi tokoh agama dan pemerintah daerah ataupun unsur-unsur lainnya," ungkap Suhardi.
"Termasuk kejaksaan yang merupakan salah satu kementerian lembaga yang bergabung dalam sinergitas dalam upaya program penanggulangan terorisme. Dan terus melakukan komitmen menjaga bangsa Indonesia aman dan damai ini," tambahnya.
Kerja sama yang dilakukan ini juga sebagai bentuk kesiapan BNPT dan Kejaksaan Agung dalam menghadapi Asian Games 2018 agar aman dari aksi terorisme.
"Tantangan kita kedepan terus terbentang melihat fenomena global juga masalah terus dihadapi di masa-masa yang akan datang. Terdekat adalah kesiapan asian game, pemilu legislatif dan pikpres. Ada Asian Paralimpic, pertemuan imf, ini yang mentut keseriusan kita sekalian," ujarnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement