Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari OTT itu KPK mengamankan delapan orang termasuk Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah.

oleh Sunariyah diperbarui 05 Jul 2018, 10:02 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2018, 10:02 WIB

Fokus, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam, melakukan Operasi Tangkat Tangan (OTT) di Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Banda Aceh. Dari OTT itu, KPK mengamankan delapan orang termasuk Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (5/7/2018), Wakil Ketua Pimpinan KPK Basariah Panjaitan mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat orang tersebut yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

KPK menduga empat orang tersangka tersebut terkait pemberian suap pengalokasian dan penyaluran dana otonomi daerah khusus Aceh, tahun anggaran 2018, sebesar Rp 8 triliun.

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 50 juta dan bukti transfer pemberian uang sebanyak Rp 450 juta di dua bank berbeda, dari Bupati Bener Meriah ke Gubernur Aceh.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya