Hasil Rapat Konsultasi DPR, Eks Koruptor Boleh Daftar Jadi Caleg

Semua pihak diperbolehkan mendaftar menjadi calon legislatif, namun untuk lolos jadi caleg atau tidak tergantung hasil putusan judicial review di MA.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Jul 2018, 20:08 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2018, 20:08 WIB
KPU Gelar Rapat dengan DPR
Suasana saat KPU bersama Bawaslu dan Mendagri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/4). Rapat tersebut membahas peraturan KPU terkait daerah pemilihan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan dalam rapat konsultasi bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan telah menyepakati hasil bersama terkait larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif (caleg).

Pria yang biasanya disapa Bamsoet ini menyebut, dalam Pasal 4 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 menyepakati semua pihak diperbolehkan mendaftar menjadi calon legislatif melalui setiap partai politik. Namun, untuk lolos jadi caleg atau tidak tergantung hasil putusan judicial review di Mahkamah Agung (MA).

"Maka kami sepakat berikan kesempatan pada semua pihak untuk daftar jadi caleg di semua tingkatan di parpol masing-masing. Nanti sambil menunggu proses verifikasi, yang bersangkutan juga dipersilakan untuk mengajukan haknya atau gugatan ke MA. Untuk uji materi atau judicial review," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).

Hasil putusan MA, menurut Bamsoet dapat meluruskan mengenai pasal larangan eks narapidana untuk ikut serta dalam Pileg. Sehingga dapat dijadikan acuan KPU dalam proses verifikasi data bakal calon legislatif.

Bila MA memutuskan untuk menolak uji materi tersebut, KPU dapat mencoret nama yang bersangkutan dan mengembalikannya kepada partai politik yang bersangkutan. Dan bila keputusan uji materi diterima oleh MA, KPU dapat tetap meneruskan proses pendaftaran.

"Pada akhirnya kita semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU pemilu memang diberikan waktu 30 hari MA memproses adanya gugatan di MA. Jadi sambil menunggu, kita berupaya memberikan kesempatan pada hak-hak warga negara," papar dia.

 

Peraturan KPU

Sebelumnya, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut diundangkan dan telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada, Selasa 3 Juli 2018. Terdapat aturan yang berubah dalam PKPU larangan tersebut diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini berpindah ke Pasal 4 ayat 3.

Berikut bunyi pasal tersebut:

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi."

Selain itu, ada pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:

"Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1."

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya