Jaksa Agung Segera Temui Teroris Aman Abdurrahman terkait Eksekusi Mati

Jaksa Agung M Prasetyo akan menemui terpidana mati kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dalam waktu dekat.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 07 Jul 2018, 14:54 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2018, 14:54 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo Raker Dengan Komisi III DPR RI
Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) saat mengikuti raker dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (5/6). Rapat membahas Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP K/L) Tahun 2018 dan sejumlah isu aktual. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo akan menemui terpidana mati kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dalam waktu dekat. Pertemuan itu nantinya untuk mendengar langsung pernyataan Aman soal pelaksanaan eksekusi mati.

"Iya akan kita temui. Ya tentunya bukan saya sendiri nanti. Ada perwakilan jaksa. Ya kita belum mendengar langsung. Kita temui dulu," kata Prasetyo berbincang dengan Liputan6.com usai menghadiri sunatan massal jelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (7/7/2018).

Jaksa Agung menegaskan, soal eksekusi mati, tidak bisa digelar hanya lantaran ucapan saat terpidana itu divonis. Prasetyo menuturkan, Aman Abdurrahman harus menyampaikan langsung dan membuat pernyataan tertulis terkait permintaan eksekusi.

"Ya selama ini itu kan muncul dari sana-sini di pemberitaan dari luar-luar aja kan. Pernyataan dia kita lihat dulu seperti apa. Betul tidak, ya kita minta pernyataan resmi," ujar Prasetyo soal Aman Abdurrahman.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Vonis Hakim

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata hakim Akhmad Jaini.

Aman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Dia dituduh berperan sebagai penyebar ideologi radikalisme sehingga sejumlah orang melakukan teror di wilayah tersebut.

Dia seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman 9 tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.

Namun, pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya