Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman membantah ada intervensi dari Menko Polhukam Wiranto terkait polemik yang terjadi di tubuh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Arief mengatakan pertemuan antara Wiranto dan jajaran KPU hanya mendiskusikan pendapat hukum yang bisa membuat tahapan pemilu berjalan dengan baik dan lancar.
"Rakortas membahas tindak lanjut putusan PTUN tentang Hanura. Jadi ini sudah masa pendaftaran, jadi bagaimana cara menindaklanjuti putusan PTUN tersebut," ujar Arief Budiman di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 6 Juli 2018.
Arief mengatakan, dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa yang dikerjakan KPU berjenjang. Pertama, KPU bertanya kepada Kemenkumham karena kementerian tersebut yang berhak mengeluarkan daftar kepengurusan partai politik.
Advertisement
"Maka kami bertanya, siapa kepengurusan Partai Hanura," kata dia.
Menkumham memberi penjelasan bahwa berdasarkan putusan PTUN maka putusan yang harus diikuti SK 22 atau M.HH-22.AH.11.01 di mana Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Syarifuddin Suding sebagai Sekjennya. Hal ini dilakukan karena SK 01 yang masih sedang disengketakan.
"Karena sudah disampaikan kepada KPU bahwa kepengurusan DPP nya adalah berdasarkan SK 22, maka KPU tindak lanjuti dengan mengirim surat kepada pengurus yang terdaftar SK 22. Siapa pengurus DPD dan DPC nya sampai hari ini kami masih menunggu penjelasan itu," kata dia.
Arief menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam pertemuan itu. Karena yang hadir berasal dari kementerian dan lembaga terkait.
"Yang hadir kan bukan hanya orang KPU. Ini Menko Polhukam ada, kemudian Kementerian Hukum dan HAM, ada dari PTUN, ada dari DKPP juga. Kita hanya mendiskusikan pendapat hukum yang paling bisa membuat tahapan pemilu ini tetap bisa berjalan lancar, jadi nggak ada yang terganggu," kata Arief.
Proses Caleg Hanura
Komisioner KPU Evi Novida menegaskan bahwa pihaknya hanya akan memproses pendaftaran Caleg Partai Hanura jika telah ditandatangani Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding.
Hal ini berdasarkan ketetapan Kemenkum dan HAM sesuai SK No M.HH. 22.AH.11.01. Dasar ini yang menjadi pedoman KPU dalam melakukan proses pendaftaran bagi Caleg Hanura.
"Semua pengengurusan DPP itu kita tanyakan ke Kemenkum dan HAM. Nah, yang disampaikan bahwa pengurusan DPP Hanura itu sesuai dengan SK No M.HH. 22.AH.11.01. itu ketuanya Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding jadi harus ada tandatangan mereka," kata dia.
Pihaknya pun saat ini telah menyurati kepengurusan DPP Hanura itu agar dapat menyampaikan daftar nama anggota yang menjadi pengurus ditingkat daerah.
Evi mengatakan hingga saat ini pihak Hanura belum mendaftarkan secara langsung bakal Caleg mereka ke KPU. "Ya, sampai saat ini sesuai yang diputuskan Kemenkum dan HAM seperti itu. Sampai saat ini pun belum ada pendaftaran dari Partai Hanura ke KPU,” kata Evi.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Hukum Partai Hanura Dodi S Abdulkadir menuding KPU tidak independen terkait dengan sistem informasi politik (sipol).
Dikatakan bahwa KPU telah mengintervensi dengan mengatur internal partai dengan mengeluarkan atau mengubah data sipol tanpa adanya persetujuan dari DPP Partai Hanura yang sah, dalam hal ini Oesman Sapta Odang dan Sekjen Hari Lotung Siregar.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement