DPR Sepakati RUU Kerjasama Pertahanan Indonesia dan Korea

Komisi I DPR menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamirzad Ryacudu.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2018, 20:53 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2018, 20:53 WIB
Bahas Sektor Pertahanan, Menhan dan Panglima TNI Rapat Dengan Komisi I DPR
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kedua kiri) bersama Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto (kedua kanan) saat mengikuti rapat dengan Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (7/6). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Komisi I DPR menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamirzad Ryacudu terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kerja sama di Bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Korea. Rapat tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam hingga akhirnya Undang-Undang tersebut disepakati.

"Tadi kami memutuskan terkait kerja sama di bidang pertahanan antara Korea dan Indonesia di bawa ke rapur (rapat paripurna) besok (10 Juni). Dan kalau sudah disetujui itu akan diratifikasi dan sifatnya mengikat secara hukum bagi kedua negara," kata Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/6/2018).

Dalam rapat itu, kata Hanafi, anggota Komisi I sempat memberikan kritik terkait proyek pesawat tempur jet. Menurutnya proyek tersebut jangan sampai menggantung.

"Tadi kita beri catatan kritis bahwa proyek pesawat tempur jet bersama antara Indonesia dengan Korea KFX-IFX itu jangan sampai menyalahi kaidah UU yang akan kita ratifikasi nanti itu," ujarnya.

"Karena kita melihat keputusan presiden terkait proyek bersama KFX ini masi menggantung. Mau lanjut atau berhenti. Karena pemerintah informasi terakhir menangguhkan pembayaran itu, meminta negosiasi ulang," Hanafi menambahkan.

 

Rentetan Kerja Sama

Hanafi juga menjelaskan rentetan kerja sama antara Korea dan Indonesia. Di antaranya pertukaran personel militer serta alusista.

"Pertama alutsista, kemudian juga dibahas mengenai pengorganisasian dua negara ini yang juga melekat cara menyelesaikan perselishan apabila timbul masalah, kedua negara sepakat membuat komite bersama kalau ada kerja sama pesawat tempur, kapal selam itu dikelola komite bersama ini," ucapnya.

"Kalau ada masalah dan tidak bisa diselesaikan komite bersama, maka akan dibawa ke level Kementerian Pertahanan dua negara. Kalau tidak selesai juga ya melalui jalur diplomatik," Hanafi memungkasi.

Sebelumnya, pemerintahan Indonesia melalui Menhan melakukan penandatangan perjanjian dengan Korea Selatan. Perjanjian yang dilakukan kedua bela negara meliputi produksi pesawat tempur KFX/IFX.

"Nanti kita produksi KFX/IFX termasuk maintenance, sustainability, modification dan upgrading," ujar Menhan Ryamizard Ryacudu.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya