Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Kembali Sita Dokumen Dana Otsus

Dari penggeledahan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh, KPK berhasil menyita barang bukti elektronik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Jul 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 15:00 WIB
Tingkah Gubernur Aceh Usai Diperiksa Perdana KPK
Ekspresi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7). Irwandi Yusuf diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau Dana Otsus. Dokumen tersebut disita setelah tim KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Selasa 10 Juli lalu.

"KPK kembali mengamankan sejumlah dokumen proyek dan DOK dari lokasi penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Aceh, kantor Bupati dan Dinas PUPR di Bener Meriah kemarin," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/7).

Sementara itu, dari penggeledahan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh, KPK berhasil menyita barang bukti elektronik.

"Sedangkan dari penggeledahan di Dispora di sita barang bukti elektronik. Penyidik memandang sejumlah bukti baru ini akan memperkuat perkara yang sedang ditangani," sambung Febri.

Sebelumnya, Irwandi ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Bener Meriah Ahmadi dan dua pihak swasta lainnya.

Ahmadi diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Irwandi. Uang itu merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta oleh Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA.

Diduga uang suap dari Bupati Ahmadi diperuntukkan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018. Steffy Burase merupakan tenaga ahli dalam event tersebut.

Steffy Burase yang diduga sebagai orang dekat Gubernur Irwandi sudah dicekal ke luar negeri bersama tiga orang lainnya, yakni Kadis PUPR Rizal Iswandi, pejabat ULP Nizarli, dan Teuku Fadhilatul Amri. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 6 Juli 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya