Anies Izinkan Pegawai DKI Jakarta Antar Anak Saat Hari Pertama Sekolah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan seruan untuk kepada masyarakat agar dapat mengantarkan anaknya pada hari pertama ke sekolah.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Jul 2018, 18:04 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 18:04 WIB
Tinjau ‎Hari Pertama Masuk Sekolah, Menteri Anies Resmikan PBP
Anies Baswedan. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyeru kepada masyarakat agar mengantarkan anaknya pada hari pertama ke sekolah. Dia menyebut hal tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk mengawal pendidikan anak pada ajaran 2018/2019 yang dimulai pada 16 Juli 2018.

"Seluruh warga masyarakat di Provinsi DKI Jakarta dapat memberitahu waktunya untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama sekolah," kata Anies Baswedan dalam surat edaran yang diterima Liputan6.com, Rabu (11/7/2018).

Karena hal itu, dia mengimbau instansi pemerintah ataupun swasta di Jakarta agar dapat memberikan izin atau dispensasi kepada pegawai di lingkungannya untuk memulai kerja usai mengantarkan anaknya ke sekolah. 

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan tertanggal 10 Juli 2018. Sebelumnya, seruan tersebut pernah dilakukan oleh Anies Baswedan ketika menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Interaksi dengan Guru

Tahun ajaran baru pendidikan sekolah 2018/2019 dimulai pada 16 Juli. Bagi Anies, gerakan mengantar anak ke sekolah di hari pertama merupakan cara orangtua dan pihak sekolah untuk saling membangun komunikasi.

Dengan begitu, orangtua pun dapat dengan sepenuhnya mempercayakan si anak kepada lingkungan sekolah. "Jadi bukan melepas di gerbang. Tapi kita ingin mereka interaksi dengan guru, kepala sekolah, wali kelas," ujar Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya