Meski PK, Kain Kiswah Kakbah Milik Suryadharma Ali Tetap Dilelang KPK

KPK melelang barang rampasan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA).

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Jul 2018, 19:46 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 19:46 WIB
KPK Jadikan Potongan Kain Kabah Ini Bukti Korupsi SDA
Dalam dakwaan jaksa, SDA disebut memperoleh sebuah potongan kain Kabah atau yang biasa disebut kiswah dari seorang pengusaha

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). Barang yang akan dilelang tersebut salah satunya adalah kain kiswah Kakbah milik Suryadharma Ali yang disita KPK.

"Lelang yang juga kita rencanakan dilakukan pada Rabu, 25 Juli 2018 di Kantor KPK. Salah satu barang lelang tersebut seperti kain kiswah bewarna hitam berukuran 80 cm x 59 cm, yang sudah disita sejak awal dan kemudian dirampas untuk negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018).

Saat ini Suryadharma Ali sedang menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri dan dana penyelenggaraan ibadah haji. KPK memastikan hal tersebut tidak akan menghalangi proses lelang.

"Terkait dengan pertanyaan apakah proses peninjajaun kembali ini bisa menghentingkan proses lelang yang dilakukan, saya kira itu tegas ya di UU Mahkamah Agung itu sangat jelas diatur pelaksanaan PK tidak menghentikan eksekusi atau pelaksaan sebuah putusan," jelas Febri.

 

Berkekuatan Hukum Tetap

Menurut dia, barang dilelang karena telah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut berdasarkan Pasal 66 ayat 2 UU Mahkamah Agung.

"Pasal 66 ayat 2 UU Mahkamah Agung mengatur bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," ucap Febri.

Selain kain tersebut, KPK juga melelang barang rampasan lainnya, seperti mobil, rumah, tanah dan handphone. Berdasarkan halaman lelangdjkn.kemenkeu.go.id, kain kiswah Suryadharma Ali dilelang dengan harga awal Rp 22.500.000.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya